GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cair! Gaji ke-13 ASN-Pensiunan 2025 Turun Sebentar Lagi, Termasuk TNI-Polri: Cek Rincian Nominal Sesuai Golongan

Gaji ke-13 yang akan dicairkan pemerintah mencakup tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Senin, 26 Mei 2025 - 03:54 WIB
Dok. Aparatur Sipil Negara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

Pencairan ini menjadi bentuk dukungan negara dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gaji ke-13 merupakan hak tahunan yang rutin diberikan sebagai tambahan penghasilan sebagai apresiasi negara kepada ASN/PNS. Bantuan ini diharapkan meringankan beban pengeluaran, khususnya terkait kebutuhan pendidikan anak.

Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk personel TNI dan Polri.

Ia menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima komponen yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi para pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo.

Gaji ke-13 untuk ASN Aktif, TNI, dan Polri

Gaji ke-13 tahun 2025 disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan mengacu pada berbagai komponen penghasilan yang melekat pada pegawai.

Komponen utama dari gaji ke-13 meliputi gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan sah dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak.

Selanjutnya, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura berupa beras sebanyak 10 kilogram per orang atau dapat diganti dengan uang setara Rp7.242 per kilogram.

Pegawai juga menerima tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural atau tunjangan umum bagi yang tidak memiliki jabatan struktural.

Di samping itu, gaji ke-13 turut mencakup tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

Gaji ke-13 untuk Pensiunan

PT Taspen (Persero), sebagai pihak yang menangani pembayaran pensiun, akan memulai penyaluran gaji ke-13 khusus pensiunan ASN mulai 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 serta tunjangan bagi pensiunan ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, serta arahan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/5/2025).

Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan total penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Tidak ada potongan untuk iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku. Komponen yang masuk dalam perhitungan tersebut antara lain:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Gaji ini dibayarkan penuh tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Hanya pajak penghasilan yang tetap dikenakan sesuai peraturan perpajakan.

Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu jenis pensiun, misalnya sebagai pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan, maka keduanya tetap dibayarkan secara utuh.

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir, dengan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei. Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongn IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongn IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini menjadi komitmen bahwa negara tetap hadir dalam menjamin kesejahteraan para ASN, baik yang masih bertugas maupun yang telah pensiun.

Selain bentuk penghargaan atas pengabdian, ini juga menjadi stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi keluarga pensiunan yang masih menanggung biaya pendidikan anak. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Anak Rantau Curhat Masuk Rumah Sakit ke Orang Tua, Malah Dikira Editan AI

Viral Anak Rantau Curhat Masuk Rumah Sakit ke Orang Tua, Malah Dikira Editan AI

Viral kisah anak rantau masuk rumah sakit tetapi malah dikira menggunakan AI oleh orang tua. Simak kronologi dan alasan keluarga tak percaya.
Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Video Asusila ASN Pemprov Sumbar di Kantor Dinas Viral di Sosmed, Pelaku Pejabat Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Barat mendadak menjadi sorotan hangat publik setelah tangkapan layar kamera pengawas CCTV
Suami Nikita Willy Viral Jadi Imam Salat Jumat di Kanada, Indra Priawan Akhirnya Ungkap Kronologi Lengkapnya

Suami Nikita Willy Viral Jadi Imam Salat Jumat di Kanada, Indra Priawan Akhirnya Ungkap Kronologi Lengkapnya

Suami Nikita Willy, Indra Priawan, mencuri perhatian setelah dipercaya menjadi imam salat Jumat di Masjid Al Ikhlas Centre, Edmonton, Kanada. Momen jadi viral.
Viral Pelaku Curanmor di Depok Lepaskan Tembakan Saat Dikejar Warga, Motor Buat Beraksi Ditinggal Kabur

Viral Pelaku Curanmor di Depok Lepaskan Tembakan Saat Dikejar Warga, Motor Buat Beraksi Ditinggal Kabur

Video pengejaran pelaku pencurian motor (curanmor) ini diunggah dalam akun Instagram @jabodetabekhariini, dengan keterangan “Warga Kejar Pelaku Curanmor, Situasi Pelaku Terdesak Lepaskan Tembakan”.
Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Blokir Rekening Masyarakat

Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Blokir Rekening Masyarakat

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai pemblokiran rekening perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Waduh Taksi 'Hijau' Menuai Perhatian Warganet, Videonya Tertemper KRL Viral di Medsos

Waduh Taksi 'Hijau' Menuai Perhatian Warganet, Videonya Tertemper KRL Viral di Medsos

Lagi lagi kata warganet, saat melihat video taksi online hijau mengalami kecelakaan. Videonya viral di media sosial.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
Tak Disangka-sanga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung soal Karier Besok, 26 Agustus 2026

Tak Disangka-sanga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung soal Karier Besok, 26 Agustus 2026

Berikut ini lima zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung dalam urusan karier besok, Rabu, 26 Agustus 2026. Cek adakah zodiak milikmu?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT