News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugat Perpu PUPN ke MK, Pengusaha Ini Ngaku 27 Tahun Dizalimi Negara: Bermula dari Sengkarut BLBI, Aset Ratusan Miliar Disita

Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) kembali buka suara di sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN).
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:16 WIB
Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, seusai sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan perkara uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN), pada Rabu (28/5/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), yang menggugat keberlakuan regulasi tersebut melalui Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim, Andri menyampaikan bahwa pengajuan uji materi ini bukan untuk mencari kesalahan pihak manapun, melainkan demi memperjuangkan kebenaran secara objektif dan berdasarkan bukti yang sah.

"Saya, sebagai Pemohon uji materi hari ini menyatakan bahwa prinsip dasar saya adalah tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun. Saya hanya mencari dan mengemukakan kebenaran yang 'an sich' benar, yang diakui semua pihak berdasarkan dasar dan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Andri.

Andri juga menekankan bahwa proses hukum yang ditempuh merupakan bentuk kepeduliannya terhadap kepastian hukum.

Oleh karena itu, oa berharap semua pihak melihat perkara ini sebagai perjuangan bersama demi keadilan.

"Tidak ada yang menjadi lawan, semuanya adalah kawan sebangsa setanah air. Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Semuanya adalah pemenang karena telah memenangkan kebenaran itu sendiri," lanjutnya.

Ia menuturkan bahwa selama hampir tiga dekade, dirinya merasa dirugikan oleh penerapan aturan yang menurutnya bertentangan dengan konstitusi.

Karena itu, pengujian ini dinilai penting sebagai jalan untuk membenahi sistem hukum yang ada.

"Kalau kita sudah berupaya maksimal dan tidak juga menemukan jalan keluar, maka bisa jadi bukan orang atau lembaga yang menzolimi, tapi undang-undang yang dipakai memang bermasalah," kata Andri.

Dengan penuh keyakinan, Andri berharap para hakim konstitusi akan mempertimbangkan perkara ini secara adil dan berpihak pada nilai-nilai keadilan universal.

"Saya yakin dan percaya bahwa Yang Mulia para Hakim akan berpikir jernih karena datang dari hati yang bersih dan mengerti perasaan orang yang dizalimi selama 27 tahun," pungkasnya.

Sebagai informasi, Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional ditetapkan sebagai penanggung utang pada negara menurut pendapat PUPN, sehingga sejumlah asetnya yang senilai lebih dari Rp300 miliar kemudian disita oleh Satgas BLBI.

Padahal,dikatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia sebagai pemegang saham yang mengikuti program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Pengambilan sumpah para saksi dalam sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Pengambilan sumpah para saksi dalam sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • MK

 

Asas Kepastian dan Proses Hukum

Dr. Maruarar Siahaan selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon, dalam keterangannya menegaskan pentingnya prinsip due process of law dalam penanganan perkara piutang negara.

Ia menyebut bahwa keadilan harus berangkat dari kepastian hukum, bukan sekadar prosedur.

Maruarar mengulas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan ke Bank Centris Internasional.

Audit tersebut menunjukkan adanya dua nomor rekening berbeda atas nama BCI, yang mengindikasikan bahwa dana BLBI tidak ditransfer ke rekening yang sebenarnya milik BCI.

“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law. Artinya, memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.

Sementara itu, Nindyo Pramono, saksi lain yang dihadirkan Pemohon, menyoroti bahwa tidak sah jika seorang pemegang saham dibebani tanggung jawab piutang negara tanpa pernah menandatangani dokumen hukum seperti PKPS, MSAA, MRNIA, APU, maupun personal guarantee.

"Maka jika pemegang saham tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan... tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.

Permintaan Hentikan Tindakan PUPN

Andri sebagai Pemohon sebelumnya menggugat keabsahan Surat Keputusan PUPN DKI Jakarta yang menetapkan jumlah piutang negara atas namanya senilai Rp897,6 miliar belum termasuk biaya administrasi yang mencapai 1% hingga 10% tergantung waktu pelunasan.

Penetapan tersebut bersumber dari surat Menteri Keuangan yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN, berdasarkan temuan BPK tahun 2002–2003.

Pemohon menilai langkah itu cacat hukum karena tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Perppu 49/1960.

Lebih lanjut, Andri menilai kewenangan PUPN yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) terlalu luas, bahkan cenderung membuka celah tindakan sepihak yang berisiko melanggar hak konstitusional warga negara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan PUPN menghentikan seluruh proses penyitaan dan pelelangan terhadap aset miliknya dan sang istri. Ia juga memohon agar MK menyatakan Perppu 49/1960 bertentangan dengan UUD 1945, dan mendorong DPR serta Pemerintah segera merancang regulasi baru yang lebih adil.

Pemohon turut meminta agar segala bentuk tindakan PUPN—mulai dari penetapan utang, surat paksa, hingga eksekusi lelang—dinyatakan tidak sah dan dihentikan setelah putusan Mahkamah dibacakan.

Respons Ketua PUPN

Menanggapi hal ini, Ketua PUPN Pusat, Rionald Silaban, menyatakan bahwa lembaganya bertindak berdasarkan mandat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa PUPN berwenang mengelola piutang negara yang diserahkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, lanjut Rionald, PUPN memiliki otoritas untuk menerbitkan berbagai dokumen resmi, mulai dari penetapan piutang hingga perintah penyitaan dan pelelangan.

“Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN telah diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 41A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan PP Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” jelas Rionald.

Perkara ini menjadi penting karena tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pengelolaan piutang negara.

Proses uji materi di MK membuka ruang diskusi publik yang lebih luas tentang batasan kewenangan lembaga negara dan perlindungan hak konstitusional warga.

Hasil putusan MK nanti akan menjadi preseden penting dalam mengawal keadilan hukum dan kepastian hak warga negara, khususnya dalam perkara perdata terkait piutang negara yang potensial bersinggungan dengan hak milik individu.

Persidangan keempat ini dijadwalkan menghadirkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihak terkait dari PUPN, serta saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pihak DPR tidak hadir dalam sidang yang menjadi salah satu fase krusial dalam pengujian konstitusionalitas Perpu yang dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat UUD 1945.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Panel menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan keterangan ahli dari pihak negara. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Tawarkan Layanan Berkecepatan Tinggi dengan Jangkauan Luas

Perkenalkan Connectivity+, Telkom Solution menawarkan solusi digital terintegrasi untuk mendukung kebutuhan industri dan produktivitas bisnis dengan konektivitas berkecepatan tinggi.
4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

4 Amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Hari Rebo Wekasan yang Jatuh Tanggal 12 Agustus 2026

Memperbanyak amalan bisa jadi langkah bijak untuk memohon keselamatan dan perlindungan. Berikut beberapa amalan sunnah yang dapat dikerjakan saat Rebo Wekasan.
Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur Pramono Anung Minta Presiden Prabowo Resmikan Jalur Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka secara resmi operasional LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai.
Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Ketakutan Upaya Pembunuhan, Trump Dikawal Sistem Rudal Avenger Saat Main Golf

Media War Zone menganalisis sejumlah foto Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat bermain golf di lapangan miliknya di New Jersey.
Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

Universitas Negeri Yogyakarta Gunakan Bus Listrik 8 Meter VKTR, Perkuat Kolaborasi Industri Nasional untuk Mobilitas Kampus Berkelanjutan

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (“VKTR”), pionir manufaktur kendaraan listrik komersial pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia, resmi menyerahkan dua unit Bus Listrik 8 Meter kepada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Putra Aiptu Asep Suhara, Polisi Jadi Korban Tabrak Lari di Bandung Ternyata Seorang Kiper Andalan PSBS Biak

Seorang anggota polisi Satuan Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara gugur dalam tugas lantaran menjadi korban tabrak lari saat patroli malam di Bandung

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Sosok Gadis Baju Putih di Booth Newport Tuai Atensi, Tawarkan Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha Biar Balance

Gadis berbaju putih menuai sorotan lantaran dirinya dianggap yang pertama kali menawarkan sayembara sebotol miras Newport dengan hafala Ad-Dhuha di konser.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT