News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Penumpang di Bawah US$500 Bebas Pajak dan Bea Masuk

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.
Rabu, 4 Juni 2025 - 13:45 WIB
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto
Sumber :
  • tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru mengenai barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang dimulai pada 6 Juni 2025.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menyederhanakan regulasi, meningkatkan layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” kata Nirwala, secara daring, Rabu (4/6/2025).

Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai di bawah atau sama dengan FOB US$500 tidak akan dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi yang nilainya melebihi US$500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta PPN sebesar 12 persen, tetapi dibebaskan dari PPh Pasal 22.

“Jadi barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$500 akan dikenakan bea masuk 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang yang bukan barang pribadi,” ujar Nirwala.

Untuk barang non-pribadi yang dibawa penumpang, ketentuan tarif pajaknya juga diatur lebih tegas. Barang-barang tersebut dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah ketentuan yang belum diatur sebelumnya dalam PMK 203/2017, termasuk pengecualian bea masuk tambahan untuk barang impor penumpang, serta fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

“Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga FOB US$2.500 per orang per kedatangan,” kata Nirwala.

Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, Bea Cukai menetapkan pembebasan bea masuk dengan syarat penerima berstatus WNI dan melampirkan bukti keikutsertaan atau penghargaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 34/2025 juga mengatur 12 pokok perubahan penting, antara lain perubahan ketentuan pemberitahuan pabean, perpajakan barang penumpang, pembebasan cukai, hingga mekanisme pemungutan pajak sebelum aturan berlaku.

“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Nirwala. (agr/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT