GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berlaku Mulai 6 Juni 2025, Barang Bawaan Penumpang di Bawah US$500 Bebas Pajak dan Bea Masuk

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.
Rabu, 4 Juni 2025 - 13:45 WIB
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto
Sumber :
  • tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan aturan baru mengenai barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang dimulai pada 6 Juni 2025.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari PMK 203/PMK.04/2017, dan telah diundangkan pada 28 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menyederhanakan regulasi, meningkatkan layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” kata Nirwala, secara daring, Rabu (4/6/2025).

Dalam aturan terbaru ini, penumpang yang membawa barang pribadi dengan nilai di bawah atau sama dengan FOB US$500 tidak akan dikenakan bea masuk, PPN, PPnBM, maupun PPh Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi yang nilainya melebihi US$500, kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, serta PPN sebesar 12 persen, tetapi dibebaskan dari PPh Pasal 22.

“Jadi barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB US$500 akan dikenakan bea masuk 10 persen. Tarif ini juga berlaku untuk barang yang bukan barang pribadi,” ujar Nirwala.

Untuk barang non-pribadi yang dibawa penumpang, ketentuan tarif pajaknya juga diatur lebih tegas. Barang-barang tersebut dikenakan PPN sebesar 12 persen dan PPh Pasal 22 sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga memperjelas sejumlah ketentuan yang belum diatur sebelumnya dalam PMK 203/2017, termasuk pengecualian bea masuk tambahan untuk barang impor penumpang, serta fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional.

“Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga FOB US$2.500 per orang per kedatangan,” kata Nirwala.

Sementara untuk barang hadiah perlombaan atau penghargaan, Bea Cukai menetapkan pembebasan bea masuk dengan syarat penerima berstatus WNI dan melampirkan bukti keikutsertaan atau penghargaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PMK 34/2025 juga mengatur 12 pokok perubahan penting, antara lain perubahan ketentuan pemberitahuan pabean, perpajakan barang penumpang, pembebasan cukai, hingga mekanisme pemungutan pajak sebelum aturan berlaku.

“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Nirwala. (agr/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sudah Punya Istri tapi Suami Masih Gemar Onani dan Menonton Blue Film, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sudah Punya Istri tapi Suami Masih Gemar Onani dan Menonton Blue Film, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Seorang laki-laki sudah punya istri tapi masih gemar onani dan menonton blue fillm, bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Akhir Drama Liga Super! UEFA dan Real Madrid Capai Kesepakatan

Akhir Drama Liga Super! UEFA dan Real Madrid Capai Kesepakatan

UEFA dan Real Madrid akhirnya mencapai kesepakatan mengakhiri perseteruan hukum terkait proyek kontroversial Liga Super Eropa yang sempat mengguncang sepak bola Eropa
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Jangan Langsung Berdiri Setelah Shalat, Baca Doa Pelunas Utang ini kalau Mau Rezeki Semakin Lancar

Sayang untuk melewatkan doa pelunas utang ini. Ustaz Adi Hidayat anjurkan baca setelah shalat
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air di Papua

Satgas Damai Cartenz 2026 langsung terjun ke lokasi usai Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan ditembaki.
Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Calon Bintang Besar Berdarah Jakarta Ini Bikin Geger Eropa, Eligible Bela Timnas Indonesia

Demiane Agustien tampil gemilang bersama Arsenal U-21 dan membuka peluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Hattrick di Premier League 2 jadi bukti kualitasnya.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT