News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawa Emas dari Tanah Suci? Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, tapi Ada Syarat Ketat!

Kemenkeu resmi bebaskan bea masuk barang pribadi jemaah haji, termasuk emas. Tapi jangan senang dulu, ada batasan dan ketentuan tegas yang mengikat!
Rabu, 4 Juni 2025 - 14:28 WIB
Ilustrasi Haji
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akhirnya membuka pintu lebih lebar bagi para jemaah haji untuk membawa pulang oleh-oleh dari Tanah Suci, termasuk barang berharga seperti emas. Tapi jangan salah langkah—aturan ini punya rambu-rambu yang wajib dipahami sebelum koper Anda dicek di bea cukai.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, Kementerian Keuangan mengubah kebijakan lama terkait impor barang bawaan penumpang. Aturan ini memberikan angin segar bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gratis Bea Masuk, tapi Tidak Asal-asalan

Dalam beleid baru tersebut, jemaah haji reguler diberikan pembebasan penuh bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga batas maksimal US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta dengan asumsi kurs Rp 16.300.

Namun perlu dicatat: bebas bea masuk bukan berarti bebas dari aturan. Plh Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chairul, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku jika barang yang dibawa adalah murni milik pribadi.

"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan," tegas Chairul dalam media briefing PMK 34/2025, Rabu (4/6/2025).

Emas Boleh, Asal untuk Dipakai Sendiri

Lalu bagaimana dengan emas? Ini yang paling ditunggu publik. Chairul memastikan bahwa emas termasuk dalam barang pribadi, selama memang diperuntukkan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan atau investasi.

Jika terbukti bukan barang pribadi, maka pemerintah tak segan-segan mengenakan bea masuk hingga 10%, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) hingga 5%, bahkan bisa ditambah PPnBM jika masuk kategori barang mewah.

Kasus Lama, Jadi Pelajaran

Masih segar dalam ingatan publik kasus Mira Hayati, jemaah haji asal Makassar yang membawa 1 kg emas dari Arab Saudi tahun lalu. Akibat tidak memahami regulasi, ia harus menanggung bea masuk dan pajak sebesar Rp 278 juta.

Kejadian ini menjadi pemicu Kemenkeu untuk menyempurnakan aturan lama, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, yang kala itu tidak mengatur secara spesifik barang bawaan jemaah haji.

Kini, dengan PMK terbaru, jemaah memiliki pegangan hukum yang lebih jelas. Namun di sisi lain, otoritas bea cukai juga dibekali senjata untuk membedakan mana barang pribadi, mana yang ‘berkedok’ oleh-oleh tapi bernilai bisnis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan bebas bea masuk ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi menguntungkan jemaah, namun di sisi lain tetap menyisakan ruang pengawasan. 

Maka jika Anda hendak pulang dari Tanah Suci membawa emas atau barang mahal lainnya, pastikan itu benar-benar untuk diri sendiri. Atau bersiaplah hadapi tarif yang tak kalah "suci".

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT