News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Netizen Ngamuk! Instagram Sri Mulyani Diserbu Gegara Pajak Toko Online, UMKM Teriak: Jangan Rampok Kami!

Instagram Sri Mulyani dibanjiri protes netizen usai wacana pajak UMKM toko online. Pemerintah klarifikasi, ini bukan pajak baru. Apa dampaknya?
Jumat, 27 Juni 2025 - 09:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • YouTube Kementerian Keuangan

Jakarta, tvOnenews.com – Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diserbu netizen! Ratusan komentar bermunculan, rata-rata memprotes rencana pemerintah yang akan menjadikan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi merchant di platform digital.

Penyebabnya? Rencana aturan yang sedang difinalisasi itu dinilai akan memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup dari toko online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” tulis akun @hany*8y di kolom komentar unggahan Sri Mulyani, Kamis (26/6/2025).

UMKM Sudah Tercekik Potongan E-Commerce, Kini Harus Kena Pajak Lagi?

Tak sedikit netizen mengeluhkan bahwa selama ini pedagang online sudah dipotong e-commerce hingga 13,5% dari omzet mereka. Kini dengan adanya rencana pungutan PPh 22, mereka takut usaha kecil makin terhimpit.

“UMKM kecil sudah bantu buka lapangan kerja, meski gaji nggak UMR. Kalau harus bayar pajak tambahan, bisa tutup semua toko online,” tulis akun @heil.

Harga Barang Terancam Naik, Netizen: ‘Bu, Jangan Rampok Rakyat Sendiri’

Banyak yang khawatir, jika pajak dipungut dari penjual, maka harga barang di marketplace akan naik—membebani konsumen saat daya beli justru sedang menurun.

“Bu, semua aja dipajakin. Padahal berdagang di Shopee udah kena pajak platform, sekarang negara ikut pungut juga,” ujar akun @kmaman*.

“Terus Bu, miskin kan rakyat Indonesia. Nggak suka lihat rakyatnya sukses dagang online, ya?” ketus akun @rna_da.

Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru, Cuma Shifting Mekanisme

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, ini bukan pajak baru. Mekanismenya hanya mengalihkan kewajiban bayar pajak yang sebelumnya dilakukan pedagang sendiri, kini dipungut langsung oleh marketplace.

“Ini untuk memudahkan pedagang memenuhi kewajiban pajak. Bukan tambahan beban baru,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan DJP.

Ia menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak. Pungutan PPh 22 hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dan jumlah pungutan maksimal hanya 0,5% dari pendapatan.

Tujuan Pemerintah: Keadilan dan Pengawasan Ekonomi Digital

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

DJP menyatakan langkah ini bertujuan menciptakan perlakuan adil antara usaha konvensional dan digital, sekaligus menutup celah shadow economy yang sulit diawasi bila pembayaran pajak dilakukan mandiri.

Namun, hingga saat ini peraturan masih dalam tahap finalisasi. “Kami pastikan jika sudah resmi, akan disampaikan secara transparan,” tegas Rosmauli. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT