News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementan Percepat Swasembada Gula, KUR Tebu Rakyat Jadi Andalan

Pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan baik untuk modal kerja maupun investasi untuk mengejar target swasembada.
Minggu, 7 September 2025 - 20:33 WIB
Penyaluran KUR Khusus Poktan untuk mempercepat swasembada.
Sumber :
  • Dok. Kementan

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengakselerasi berbagai langkah strategis untuk mewujudkan swasembada gula nasional.

Berdasarkan Roadmap Swasembada Gula Nasional yang telah disusun, target swasembada gula konsumsi ditetapkan tercapai pada tahun 2028 dan swasembada gula total, termasuk kebutuhan industri serta bioetanol ditargetkan pada tahun 2030.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa target tersebut diupayakan tercapai lebih cepat.

Dirinya optimis seiring dukungan kuat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam membangun sektor pertanian menuju kemandirian pangan.

“Pembenahan total dari hulu ke hilir. Mulai dari benih, tanam, kemudian hilirisasi. Juga sistem penjualan supaya lebih baik dan menguntungkan petani. Logikanya sederhana: kalau petani untung, mereka akan terus menanam. Begitupun sebaliknya. Karena itu kami dorong sistem distribusi dan hilirisasi yang lebih adil,” ungkap Mentan Amran, Minggu (7/9/2025).

Pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan.
Pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan.
Sumber :
  • Dok. Kementan

 

Meski demikian, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi petani dan pelaku usaha, antara lain keterbatasan akses modal, distribusi dan akses pasar, ketersediaan lahan, inovasi dan teknologi, hingga ketergantungan pada musim.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian sebagai solusi permodalan baik untuk modal kerja maupun investasi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah mengungkapkan bahwa dukungan pembiayaan ini menjadi salah satu kunci untuk mempercepat swasembada gula.

“Program swasembada gula tidak hanya bicara soal lahan dan produksi, tetapi juga kepastian modal bagi petani. Dengan KUR khusus yang lebih fleksibel dan pro-petani, kami yakin semangat petani tebu akan semakin meningkat,” jelas Andi, Minggu (7/9/2025).

Pemerintah juga telah menerbitkan Permenko Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR. Regulasi ini memberikan relaksasi kebijakan KUR reguler maupun KUR khusus untuk sektor pertanian, tebu rakyat.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan dukungan penuh pemerintah dalam memperkuat program kemandirian pangan, termasuk lewat penguatan pembiayaan tebu rakyat.

“Sesuai amanat Presiden Prabowo dalam mencapai program prioritas kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi 8%, tentu butuh dukungan kebijakan. Salah satunya adalah support pemerintah untuk program tebu rakyat. Dari beberapa KUR yang kita berikan, ada relaksasi atau afirmasi, pertama suku bunga flat 6% tanpa batasan akses dan tanpa bunga berjenjang. Selanjutnya, offtaker saat ini juga dapat menyampaikan calon debiturnya yang masuk kategori khusus. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang ingin mengakses program tebu rakyat ini,” jelas Ferry.

Hal senada disampaikan Direktur Pembiayaan Pertanian Purwanta, yang menilai skema KUR ini akan memberi kepastian usaha bagi petani.

“Relaksasi KUR khusus tebu ini membuka akses pembiayaan yang lebih mudah. Petani tidak lagi terbebani agunan tambahan, cukup dengan kemitraan offtaker. Ini sekaligus menjamin adanya pasar dan kepastian harga bagi petani,” tegas Purwanta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KUR khusus tebu memberikan plafon hingga Rp500 juta dengan bunga 6% efektif per tahun. Skema ini tidak mengenakan bunga gradual dan tidak membatasi akses berulang selama petani memiliki mitra usaha atau offtaker. KUR khusus dapat diakses tanpa agunan tambahan karena offtaker bertindak sebagai avalis.

Kementan optimistis bahwa dengan kombinasi perbaikan hulu-hilir, dukungan pembiayaan, dan sinergi lintas kementerian, target swasembada gula bisa dicapai lebih cepat. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 4 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 4 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Cari tahu bagaimana peruntungan keuangan kamu pada 4 Februari 2026 berdasarkan ramalan shio. Simak peluang rezeki dan potensi pengeluaran dalam artikel ini!
Bukan Cuma Politik, Zaki Iskandar Instruksikan Kader Golkar Jakarta Jadi Penggerak Syiar Islam

Bukan Cuma Politik, Zaki Iskandar Instruksikan Kader Golkar Jakarta Jadi Penggerak Syiar Islam

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh kadernya untuk menjadi penggerak syiar islam di lingkungannya masing-masing.
Rumah di Lampung Sering Didatangi Tamu Asing, Saat Digerebek Polisi Ternyata Isinya 1 Kg Sabu

Rumah di Lampung Sering Didatangi Tamu Asing, Saat Digerebek Polisi Ternyata Isinya 1 Kg Sabu

Jajaran Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pesawaran. 
Update Hari Ke-10 Longsor Cisarua: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Temukan Korban Tak Terduga

Update Hari Ke-10 Longsor Cisarua: 83 Kantong Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Temukan Korban Tak Terduga

Memasuki hari ke-10 operasi kemanusiaan di lokasi bencana tanah longsor Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, tim SAR gabungan melaporkan perkembangan signifikan. 
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Ingin Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Memangnya Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin melaksanakan shalat tahajud tapi belum tidur, memangnya boleh? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang syarat shalat tahajud.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Shalat Isya Lewat dari Jam 00.00 Masih Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Isya Lewat dari Jam 00.00 Masih Boleh? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Isya lewat dari jam 00.00 atau tengah malam masih boleh? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang batas waktu shalat Isya yang benar.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Klaster Hunian di Cengkareng Diamuk Si Jago Merah, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

Musibah kebakaran melanda sebuah hunian di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Senin (2/2) malam. 
Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan lewatkan keutamaan bulan Sya'ban yang sering terlupakan, kesempatan emas agar nama disebut di hadapan Allah SWT, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT