News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hamdan Zoelva Jelaskan Fakta Hukum soal Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Ungkap Sejarah HGB Indobuildco

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva,menyebut tanah Hotel Sultan bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora yang diklaim pemerintah, melainkan Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco.
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:22 WIB
Ilustrasi - Hotel Sultan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara perdata terkait tanah Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, kembali memasuki babak baru.

Usai sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dan sejumlah pihak terkait pada Senin (20/10/2025, pihak Hotel Sultan kembali membeberkan fakta soal tanah yang dipakainya selama ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut tanah itu bukan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora yang diklaim pemerintah, melainkan Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sah atas nama PT Indobuildco berada di atas Tanah Negara.

Ia menegaskan bahwa posisi hukum ini sangat jelas. “Sertipikat HGB Indobuildco diterbitkan langsung oleh negara melalui prosedur sah. Dasar pemberiannya adalah keputusan pemerintah, bukan perjanjian dengan pemegang HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Kamis (23/10/2025).

Fakta persidangan menunjukkan, HGB Indobuildco diterbitkan berupa Sertipikat Induk kemudian pada tahun 1973 telah dipecah dan diperpanjang masa berlakunya tahun 2003.

Semua itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan pihak manapun, membuktikan sejak awal tanah tersebut bukan bagian dari HPL.

Hamdan menambahkan, mustahil proses administratif semacam itu bisa berjalan tanpa izin pemegang HPL jika benar tanah Hotel Sultan berdiri di atas HPL. “Kenyataannya, semua berjalan lancar karena dasar hukumnya adalah tanah negara,” jelas kuasa hukum itu.

Sejarah perolehan serta pemanfaatan lahan ini juga memperlihatkan konsistensi. Sebagian tanah Hotel Sultan tersebut pernah dilepaskan kepada negara untuk pembangunan Jalan Tol Semanggi sekitar tahun 1985.

Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti ruginya dilakukan langsung kepada PT Indobuildco tanpa campur tangan pihak lain.

Selain itu, tanah HGB beserta bangunan yang berada di atasnya milik PT. Indobuildco tersebut tercatat beberapa kali dijaminkan sejak tahun 1973 kepada bank-bank nasional maupun internasional dengan dibebani Hypotik atau Hak Tanggungan. Semua prosesnya tanpa syarat tambahan apapun  dan tanpa memerlukan izin dari pihak lain. 

Hal itu semakin memperkuat bahwa Tanah PT. Indobuildco di kawasan Hotel Sultan tersebut bukan bagian dari Tanah HPL No. 1/Gelora, melainkan dalam penguasaan penuh PT Indobuildco.

Kesaksian ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang diajukan pihak Sekneg dan PPKGBK dipersidangan justru disebut memperkuat posisi Indobuildco.

Sang ahli menyatakan bahwa HGB di atas HPL tidak bisa dilakukan apapun termasuk dialihkan atau dijaminkan tanpa izin pemegang HPL.

Hamdan menegaskan, fakta bahwa HGB Indobuildco dapat dialihkan dan dijaminkan tanpa izin siapa pun menjadi bukti sahih tanah ini bukan bagian dari HPL.

"Dengan demikian, rangkaian bukti hukum menegaskan status tanah Hotel Sultan adalah tanah negara dengan HGB sah atas nama Indobuildco. Klaim pemerintah yang menyebut tanah ini bagian dari HPL terbukti tidak berdasar," kata Hamdan.

PT Indobuildco menegaskan akan berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum, menjunjung transparansi, dan memastikan publik tidak lagi disesatkan oleh isu-isu yang menyesatkan terkait Hotel Sultan.

Di pihak lain, Maria selaku Ahli yang dihadirkan Mensesneg dan PPKGBK juga memberikan keterangan terkait kewajiban pembayaran royalti oleh badan usaha yang menggunakan tanah HPL. Ia mengklaim bahwa PT Indobuildco wajib membayar royalti termasuk bunga dan denda untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL No. 1/Gelora tahun 2007 sampai dengan tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menggugat PT Indobuildco agar membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK.

Namun Indobuildco menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora diterbitkan di atas tanah negara bebas, sehingga perpanjangan HGB tidak membutuhkan rekomendasi Mensesneg maupun PPKGBK. Indobuildco pun bahkan melayangkan gugatan balik dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan yang mereka kelola. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Mau Kalah dari Persija yang Datangkan Shayne Pattynama, Persib Rekrut Pemain Timnas Indonesia di Liga Thailand Ini?

Tak Mau Kalah dari Persija yang Datangkan Shayne Pattynama, Persib Rekrut Pemain Timnas Indonesia di Liga Thailand Ini?

Persib Bandung berpeluang mengikuti jejak Persija Jakarta merekrut pemain Timnas Indonesia dari Liga Thailand, seperti Asnawi, Pratama Arhan, dan Sandy Walsh.
Pintu Air Cengkareng Drain Terpantau Lancar, Pramono Yakin Banjir di Jalan Daan Mogot Segera Surut

Pintu Air Cengkareng Drain Terpantau Lancar, Pramono Yakin Banjir di Jalan Daan Mogot Segera Surut

Banjir masih merendam area Jalan Daan Mogot di Jakarta Barat pada Jumat (23/1/2026) sore. Ketinggian air mencapai betis orang dewasa.
Hasil Indonesia Masters 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Alwi Farhan Melesat ke Semifinal

Hasil Indonesia Masters 2026: Kalahkan Wakil Jepang, Alwi Farhan Melesat ke Semifinal

Bermain di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2026) sore WIB, Alwi menang meyakinkan dua game langsung dengan 22-20 dan 21-16 untuk merebut tiket semifinal Indonesia Masters 2026.
Di Hadapan Para Pemimpin Dunia, Prabowo Ungkap Bertekad Hapus Kemiskinan dan Kelaparan di Indonesia

Di Hadapan Para Pemimpin Dunia, Prabowo Ungkap Bertekad Hapus Kemiskinan dan Kelaparan di Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto, secara terbuka menyampaikan misi hidup yang menjadi fondasi kepemimpinannya di hadapan para pemimpin dunia dalam World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).
Klasemen Proliga 2026, Putri: Jakarta Livin mandiri Pecah Telur, Yolla Yuliana Cs Tanggalkan Status Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026, Putri: Jakarta Livin mandiri Pecah Telur, Yolla Yuliana Cs Tanggalkan Status Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 sektor putri setelah pertandingan Jakarta Livin Mandiri vs Medan Falcons Jumat 23 Januari di GOR Sabilulungan, Jalak Harupat sore tadi.
Hasil Proliga 2026, Putri: Ana Bjelica Menggila! Yolla Yuliana Cs Sukses Catatkan Kemenangan Perdana Musim Ini

Hasil Proliga 2026, Putri: Ana Bjelica Menggila! Yolla Yuliana Cs Sukses Catatkan Kemenangan Perdana Musim Ini

Hasil Proliga 2026, 23 Januari yang merupakan hari kedua seri ketiga putaran pertama menyajikan duel dua tim pesakitan Jakarta Livin Mandiri vs Medan Falcons.

Trending

Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

John Herdman mulai menyusun kerangka Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026. Tiga pemain keturunan di Liga 1 disebut bisa menjadi opsi naturalisasi buat Garuda.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026 pada Jumat 23 Januari yang merupakan hari kedua seri ketiga putaran pertama akan menyuguhkan dua pertandingan menarik dari sektor putri.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Persib Bandung Jelang ACL 2 Hadapi Ratchaburi, Flare Bobotoh di GBLA Lawan Bangkok Berakibat Fatal

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Persib Bandung Jelang ACL 2 Hadapi Ratchaburi, Flare Bobotoh di GBLA Lawan Bangkok Berakibat Fatal

AFC menjatuhkan sanksi berat kepada Persib Bandung usai laga penentuan ACL 2 kontra Bangkok United. Bobotoh menyalakan flare, denda tembus Rp500 juta.
Persib Bandung Gagal Rekrut Joey Pelupessy, Bung Binder Bongkar Penyebabnya

Persib Bandung Gagal Rekrut Joey Pelupessy, Bung Binder Bongkar Penyebabnya

Persib Bandung gagal mendatangkan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, setelah negosiasi mengalami deadlock. Pengamat sepak bola Bung Binder memberikan.
Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Sempat membantah, namun media Spanyol mengabarkan bahwa Jurgen Klopp telah meminta Real Madrid untuk belanjakan tiga pemain incarannya jika melatih Los Blancos.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Januari 2026: Angka Hoki Aries hingga Virgo, Siapa Paling Beruntung?

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 24 Januari 2026: Angka Hoki Aries hingga Virgo, Siapa Paling Beruntung?

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 24 Januari 2026 lengkap dengan angka hoki Aries hingga Virgo. Cari tahu peluang rezeki dan zodiak paling beruntung besok!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT