News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Tanah GBK Belum Berakhir, Kuasa Hukum Indobuildco Klaim Hotel Sultan Wajib Diganti Rugi: Bukan Bayar Royalti!

Hamdan Zoelva menyebut langkah Pemerintah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti senilai Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK adalah tidak tepat.
Senin, 27 Oktober 2025 - 22:14 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang sengketa tanah Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara PT Indobuildco dan Pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini masih terus bergulir.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut Tanah HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora milik PT Indobuildco berada di atas tanah negara. Menurutnya, tanah dikuasai langsung oleh negara tidak terdapat hak apapun di atasnya, sehingga bukan bagian dari Tanah Hak Pengelolaan (HPL) No.1/Gelora sebagaimana diklaim di pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan Zoelva yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa hak atas tanah Hotel Sultan diberikan melalui keputusan resmi pemerintah sejak 1971–1972.

“HGB kami terbit langsung dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin memasukkannya kedalam HPL, bukan PT. Indobuildco yang membayar royalti, justru Kemensetneg Cq PPKGBK selaku Pemegang HPL yang harus lebih dulu membayar ganti rugi kepada klien kami,” tegas Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/10/2025).

Hamdan menjelaskan, SK HPL No.1/Gelora tahun 1989 tidak pernah bisa mengikat tanah PT. Indobuildco tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi.

“Sepanjang mekanisme itu tidak dilakukan, hak PT. Indobuildco tetap sah di atas tanah negara,” ujarnya.

Di sisi lain, masalah royalti yang ditutut pemerintah diklaim tidak tepat. Hamdan menegaskan, konsep royalti tidak dikenal dalam hukum tanah nasional.

“Royalti itu istilah sepihak. Tidak ada dasar hukumnya. Jika-pun pernah ada pembayaran 2003–2006 hanya bentuk ketaatan pada putusan pengadilan saat itu, bukan pengakuan tanah kami berada di atas HPL,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan menambahkan, dasar penarikan royalti pun sudah hilang. Putusan Peninjauan Kembali (Perkara Perdata) tahun 2011 yang dulu dijadikan rujukan kini tidak relevan, karena seluruh pertimbangannya bersandar pada putusan pidana yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK Perkara Pidana tahun 2014.

Dengan demikian, posisi hukum menjadi terang: Tidak ada kewajiban membayar royalti bagi PT. Indobuildco, sebaliknya Kemensetneg cq PPKGBK justeru berkewajiban membayar ganti rugi jika ingin mengambil alih tanah Hotel Sultan sebagaimana diperintahkan dalam SK HPL-nya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Pilunya Nasib Pedagang Ketoprak di Cengkareng, Tiba-Tiba Jadi Korban Penikaman

Seorang pedagang ketoprak yang belum diketahui identitasnya bernasib pilu. Tanpa terduga dia menjadi korban penikaman.
Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral Nenek-Nenek Diduga Curi TV 30 Inci di Jatinegara, Beraksi dengan Tenang

Viral di media sosial terkait sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek diduga mencuri satu unit TV 30 inci di salah satu ruko Jatinegara, Jakarta Timur. 
Sempat Heboh Jasad Ditemukan Terkubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, Terduga Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui

Sempat Heboh Jasad Ditemukan Terkubur Sedalam 3 Meter di Cikeas, Terduga Pelaku Pembunuhan Sudah Diketahui

Sempat menghebohkan jagat maya, jasad pria ditemukan terkubur sedalam 3 meter di Cikeas, Jawa Barat. 
Dony Tri Pamungkas Akhirnya Jujur, Ungkap Pesan Khusus Calvin Verdonk Sebelum FIFA Series 2026

Dony Tri Pamungkas Akhirnya Jujur, Ungkap Pesan Khusus Calvin Verdonk Sebelum FIFA Series 2026

Dony Tri Pamungkas merasa belum puas di Timnas Indonesia. Dony juga akhirnya jujur soal pesan khusus Calvin Verdonk sebelum FIFA Series 2026 yang mendorongnya
Serial Live Action Avatar: The Last Airbender Season 2 Tayang 25 Juni 2026, Kisah Aang Berlanjut

Serial Live Action Avatar: The Last Airbender Season 2 Tayang 25 Juni 2026, Kisah Aang Berlanjut

Serial live action Avatar: The Last Airbender season 2 tayang serentak pada 25 Juni 2026 di Netflix. 
Breaking News, SPBE Gas di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Diri Hingga Langit Malam Seketika Merah

Breaking News, SPBE Gas di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Diri Hingga Langit Malam Seketika Merah

Suasana malam di kawasan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak mencekam akibat kebakaran besar diawali ledakan, pada Rabu (1/4/2026) malam. 

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT