News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Pemasangan Patok, Dakwaan Jaksa Diperkuat Kesaksian Ahli Hukum Pidana dan Ahli Pertambangan di Persidangan

Dua ahli dihadirkan dalam sidang kasus pemasangan patok dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:20 WIB
Sidang pidana perkara patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Rabu (22/10).

Sidang kasus dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu, menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Chairul Huda selaku saksi Ahli Pidana dan Ahli Pertambangan dari ESDM Dr. Ogi Diantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang tersebut, keterangan kedua saksi itu menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Ahli pidana, Dr. Chairul Huda menjelaskan, dalam Pasal 162, perbuatan menghalang-halangi/merintangi usaha pertambangan harus berupa kegiatan fisik. 

Kegiatan tersebut harus menyebabkan usaha pertambangan pihak yang terhalangi menjadi terhambat atau terganggu. Demikian juga dalam Pasal 50, perlindungan dalam kawasan hutan.

"Artinya pihak-pihak tidak boleh melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan. Jika memang itu adalah jalan yang sudah ada (eksisting), jalan angkut misalnya, tapi kemudian ada pembuatan patok yang di kawasan hutan tanpa izin untuk menduduki, memanfaatkan dan memakai secara kehutanan di tempat itu, maka mengakibatkan pelanggaran undang-undang kehutanan," kata Chairul Huda.

Sementara, Ahli Pertambangan, Dr. Ogi Diantara menjelaskan, dalam hal tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu Izin pakai kawasan hutan yang dahulu namanya IPPKH. 

Kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan oleh pemegang IUP harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu izin pakai kawasan hutan/ IPPKH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada dasarnya, kata dia, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan di mana saja, dalam hal kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan, maka pemilik IUP wajib mengurus terlebih dahulu atau memiliki izin dalam kawasan hutan yaitu izn pakai kawasan hutan tersebut.

"Pemilik IUP dapat membangun sendiri jalan, namun apabila tidak dapat membangun sendiri, maka dapat bekerjasama dengan pihak lain, yang tentu akan disesuaikan dari sisi keselamatannya," terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

1,5 Tahun Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Rp31,3 Triliun dari Kerugian Praktik Korupsi

1,5 Tahun Jadi Presiden, Prabowo Klaim Selamatkan Rp31,3 Triliun dari Kerugian Praktik Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan capaian besar pemerintahannya selama 1,5 tahun terakhir adalah mampu memulihkan kerugian negara dari praktik korupsi.
BBRI Jelang RUPST 2026: Dividen Besar Disiapkan, Saham Tertekan Jadi Sorotan Investor

BBRI Jelang RUPST 2026: Dividen Besar Disiapkan, Saham Tertekan Jadi Sorotan Investor

BBRI siap gelar RUPST 2026 dengan potensi dividen besar. Di tengah tekanan harga saham BBRI, investor menanti kepastian pembagian dividen.
Final Four Proliga 2026: LavAni Juara Putaran Pertama, Erwin Rusni Bilang Begini...

Final Four Proliga 2026: LavAni Juara Putaran Pertama, Erwin Rusni Bilang Begini...

akarta LavAni Livin' Transmedia memastikan diri sebagai juara putaran pertama Final Four Proliga 2026.
Tak Disangka, Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap Perubahan Sementara Jembatan Cirahong yang Disulap Pemprov Jabar

Tak Disangka, Dedi Mulyadi Blak-blakan Ungkap Perubahan Sementara Jembatan Cirahong yang Disulap Pemprov Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan perubahan sementara Jembatan Cirahong, Ciamis guna menghindari pungli. Pemprov Jabar menambahkan hal ini.
Jelang Munas PB Percasi, Mayoritas Pengprov Dorong Nama Agustiar Sabran Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum

Jelang Munas PB Percasi, Mayoritas Pengprov Dorong Nama Agustiar Sabran Jadi Kandidat Kuat Ketua Umum

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) 2026 dipastikan segera bergulir dalam waktu dekat.
Ahmad Sahroni Buka Suara soal Pemerasan Rp300 Juta oleh Oknum Ngaku Utusan KPK

Ahmad Sahroni Buka Suara soal Pemerasan Rp300 Juta oleh Oknum Ngaku Utusan KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara perihal aksi penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begini kronologinya.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT