News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Telkom Perkuat Transformasi Korporasi Melalui Strategic Holding dan Penataan Portofolio Bisnis

Langkah penataan portfolio bisnis atau streamlining bertujuan agar Telkom dapat memastikan fokus pada bisnis inti yang mendukung empat pilar transformasi Telkom 2030.
Sabtu, 1 November 2025 - 16:19 WIB
Penataan portfolio bisnis atau streamlining dilakukan Telkom untuk memastikan fokus pada bisnis inti yang mendukung empat pilar transformasi Telkom 2030.
Sumber :
  • Telkom

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung agenda transformasi BUMN sekaligus memperkuat langkah transformasi jangka panjang sebagaimana arah kebijakan nasional dan mandat efisiensi dari Presiden Republik Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan melakukan transformasi menjadi strategic holding dan penguatan portfolio bisnis.

Hal tersebut sejalan dengan aspirasi streamlining BUMN yang diamanatkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Program ini menargetkan pemangkasan jumlah perusahaan BUMN dari yang awalnya berjumlah 1.000 menjadi sekitar 200-240 melalui konsolidasi dan restrukturisasi guna meningkatkan efisiensi, profitabilitas dan daya saing global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah penataan portfolio bisnis atau streamlining bertujuan agar Telkom dapat memastikan fokus pada bisnis inti yang mendukung empat pilar transformasi Telkom 2030. Melalui streamlining, perusahaan diharapkan dapat menjadi lebih ramping, efisien dan tidak terdapat anak usaha dengan portofolio yang hampir serupa. Dengan dilakukan penataan kembali portofolio bisnis, Telkom turut memastikan bahwa setiap anak usaha juga benar-benar memberikan kontribusi dan value creation yang optimal bagi TelkomGroup.

Inisiasi rencana program streamlining Telkom didasarkan pada kajian subsidiary streamlining yang disusun dengan menggunakan framework dari konsultan bisnis independen. Framework tersebut dirancang secara komprehensif untuk mengevaluasi portofolio anak perusahaan Telkom dan menentukan opsi optimal bagi masing-masing entitas, baik melalui (i) cut loss atau divestasi di bawah nilai invested capital, (ii) write off atas shareholder loan, maupun (iii) pembubaran anak usaha yang dinilai tidak lagi memberikan nilai tambah strategis bagi TelkomGroup.

Direktur Strategic Business Development & Portfolio Telkom Seno Soemadji menyampaikan bahwa “Streamlining merupakan bagian penting dalam rangka mendukung Telkom dalam mewujudkan strategic holding dua tingkat (two tier strategic holding) yang berfokus pada penciptaan nilai. Strategi ini dapat memperkuat posisi Telkom sebagai digital telco dan enabler ekosistem digital nasional yang berdaya saing global, sekaligus mendorong efisiensi, improvement, sinergi dan pertumbuhan bisnis berkelanjutan”. 

“Streamlining portofolio bisnis kami hadirkan agar Telkom dapat semakin fokus pada bisnis inti yang mendukung pilar transformasi perusahaan. Dengan organisasi yang lebih lean dan efisien, setiap anak perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi TelkomGroup. Langkah ini diambil sekaligus untuk memperkuat posisi Telkom dalam menjadi perusahaan strategic holding yang lebih solid dan dapat terus bertumbuh,” ujar Seno pada agenda Forum Group Discussion: Streamlining Anak Usaha untuk Agility & Optimalisasi Bisnis Telkom, yang berlangsung pada Jumat (31/10) di Bandung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT