News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Dorong Penerapan Asas Ekstrateritorial di Amandemen UU Persaingan Usaha: Pelaku Usaha Asing Bisa Dihukum

KPPU menyampaikan asas ekstrateritorial menjadi salah satu komponen penting dalam revisi UU Persaingan Usaha yang saat ini tengah dibahas intensif di DPR.
Rabu, 3 Desember 2025 - 18:51 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya memasukkan asas ekstrateritorial dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan memastikan pelaku usaha asing dapat dijerat jika aktivitas ekonomi mereka berdampak pada pasar Indonesia.

Usulan ini menjadi salah satu poin krusial dalam proses amandemen UU yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menilai bahwa aturan lama sudah tidak memadai menghadapi dinamika ekonomi global. Menurutnya, banyak yurisdiksi di dunia telah menerapkan prinsip serupa, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan diri untuk melindungi kepentingan nasional.

“Termasuk juga KPPU juga mencoba untuk mengadopsi asas ekstrateritorial. Artinya apa? Artinya pelaku usaha asing itu juga bisa diperiksa dan dihukum oleh KPPU,” ujar Aru di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Aru menjelaskan bahwa praktik penegakan terhadap pelaku usaha asing sebenarnya sudah berjalan, meski belum diatur secara eksplisit dalam UU. Ia menegaskan kepatuhan pelaku usaha asing terhadap putusan KPPU selama ini sangat tinggi.

“Pelaku usaha asing banyak. Jangan salah, pelaku usaha asing yang kita denda, itu 100 persen itu komplain. Hampir 100 persen itu komplain. Kita denda mereka, itu mereka bayar. Almost 100 persen,” jelasnya.

Namun Aru menekankan bahwa praktik tersebut masih membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda di kemudian hari.

“Kita menginginkan supaya ada aspek kepastian hukum, sehingga pelaku usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi dan berdampak pada perekonomian Indonesia, itu bisa diperiksa dan dihukum oleh KPPU,” katanya.

Aru juga menyinggung kasus internasional yang melibatkan perusahaan Indonesia, sebagai contoh bagaimana prinsip efek-doktrin dan asas ekstrateritorial bekerja di negara lain.

“Kasus Kartel Cargo di Australia, itu Garuda Indonesia didenda. Sama institut KPPU Australia, pelaku usaha asing di Australia. Tapi dia yang melakukan kegiatan yang berdampak pada perekonomian di Australia, itu sudah didenda,” ujarnya.

Menurut Aru, contoh tersebut menunjukkan bahwa Indonesia juga memiliki dasar kuat untuk menerapkan prinsip serupa dalam regulasi persaingan usaha.

Asas ekstrateritorial menjadi salah satu komponen penting dalam revisi UU Persaingan Usaha yang saat ini tengah dibahas intensif di DPR. Amandemen tersebut ditujukan untuk menyesuaikan regulasi Indonesia dengan dinamika ekonomi modern dan tantangan pasar digital.

Beberapa poin besar revisi UU No 5 Tahun 1999 terkait Persaingan Usaha, mencakup:

• Penguatan kewenangan KPPU, termasuk desentralisasi penegakan hingga level provinsi.
• Sistem denda berbasis persentase, agar lebih relevan untuk korporasi besar.
• Perlindungan UMKM dari dominasi pemain raksasa.
• Penanganan kolusi algoritma dan dominasi data dalam ekosistem digital.
• Penyempurnaan definisi pasar dan mekanisme pengungkapan kartel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPPU berharap pengaturan asas ekstraterritorial dapat dimasukkan secara jelas ke dalam RUU, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap perekonomian nasional.

“Kita inginkan itu diatur clear, sehingga pelaku usaha juga lebih aware bahwa di Indonesia undang-undang persaingan usahanya sudah mengadopsi asas ekstrateritorial,” tegas Aru. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Timnas Voli Indonesia tak masuk dalam daftar peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026. Pasalnya, skuad Garuda tak lolos ke ajang bergengsi ini meski baru saja meraih gelar juara AVC Men's Cup 2026.
Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras

Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengatakan seorang pria diamankan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB.
Venezuela Alami Lebih dari 500 Gempa Susulan Sejak Gempa Pertama Mengguncang pada 24 Juni 2026

Venezuela Alami Lebih dari 500 Gempa Susulan Sejak Gempa Pertama Mengguncang pada 24 Juni 2026

Venezuela mengalami lebih dari 500 gempa susulan sejak dua gempa kuat mengguncang pada 24 Juni 2026 lalu.
Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan

Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan

Pengamanan diperketat karena sidang putusan Nadiem Makarim diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Polisi mengantisipasi kehadiran massa, termasuk para simpatisan.
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat

Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat

Bank Jakarta wujudkan program CSR berupa pemberian 1 Unit Mandi Cuci Kakus (MCK) berbasis komunal di Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT