Kemenag Salurkan Rp198 Miliar untuk Guru Non-ASN, Siapkan BSU Rp270 Miliar bagi Guru Non-Sertifikasi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan non-sertifikasi. Pada 2025, Kemenag melaporkan telah menyalurkan tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-ASN, sekaligus menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan agama di Indonesia. Selain meringankan beban ekonomi guru, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan profesionalisme pendidik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa dukungan anggaran tersebut bukan sekadar bantuan sesaat. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan para guru memiliki fondasi kesejahteraan yang lebih baik agar dapat fokus menjalankan tugas mendidik.
“Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujar Amien saat puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada 6 Desember 2025.
Tambahan Pembayaran dan BSU untuk Guru
Amien menjelaskan, tambahan pembayaran Rp198 miliar diberikan kepada guru non-ASN sebagai bentuk pemenuhan hak dan penguatan kesejahteraan. Sementara BSU Rp270 miliar disiapkan khusus bagi guru non-sertifikasi yang selama ini belum menerima tunjangan profesi.
Secara garis besar, dukungan Kemenag kepada guru pada 2025 meliputi:
-
Tambahan pembayaran Rp198 miliar bagi guru non-ASN
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp270 miliar untuk guru non-sertifikasi
-
Peningkatan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700 persen
-
Alokasi Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI
Kemenag menilai, skema bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tahan ekonomi guru sekaligus memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Formasi PPG Naik 700 Persen
Selain bantuan finansial, Kemenag juga mencatat lonjakan signifikan dalam penyediaan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pada 2025, jumlah formasi PPG meningkat hingga 700 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peningkatan ini membuka peluang yang jauh lebih besar bagi para guru untuk memperoleh sertifikasi dan pengakuan profesional. Dengan status profesional, guru diharapkan memiliki kepastian karier sekaligus akses kesejahteraan yang lebih baik.
“PPG adalah kunci untuk memastikan guru memiliki kompetensi dan pengakuan yang memadai. Ini bagian dari reformasi pendidikan yang kami dorong,” kata Amien.
Penguatan Komunitas Guru Lewat KKG dan MGMP
Tak hanya fokus pada individu guru, Kemenag juga mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk memperkuat Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dana tersebut digunakan untuk:
-
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi guru
-
Memperkuat kolaborasi antarpendidik
-
Mengembangkan metode dan kualitas pembelajaran PAI
Kemenag menilai penguatan komunitas profesi guru menjadi penting agar peningkatan kualitas pendidikan berjalan secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada individu semata.
Mekanisme Pencairan BSU Kemenag
Sementara itu, Kemenag juga menjelaskan mekanisme pencairan BSU bagi guru madrasah non-PNS. Proses pencairan dilakukan melalui sistem Simpatika dan bank penyalur yang telah ditunjuk.
Berikut tahapan pencairan BSU Kemenag:
-
Menerima notifikasi di akun Simpatika
Guru akan mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BSU melalui akun Simpatika masing-masing. -
Mencetak Surat Keterangan Penerima BSU
Surat ini tersedia di Simpatika dan menjadi dokumen utama pencairan. -
Mencetak dan menandatangani SPTJM
Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak dicetak dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai. -
Mencetak surat kuasa rekening
Surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening dicetak dan ditandatangani tanpa materai. -
Datang ke bank penyalur
Guru mendatangi BRI atau BRI Syariah dengan membawa KTP, NPWP (jika ada), serta seluruh dokumen yang telah disiapkan. -
Pembukaan rekening baru (jika diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, bank akan memfasilitasi pembukaan rekening hingga penerbitan buku tabungan dan kartu ATM.
Kemenag menegaskan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan bertahap. Guru diimbau untuk rutin memantau akun Simpatika agar tidak tertinggal informasi penting.
Melalui tambahan anggaran, perluasan PPG, serta penguatan komunitas guru, Kemenag optimistis kesejahteraan pendidik akan semakin meningkat dan berdampak langsung pada mutu pendidikan agama di Indonesia. (nsp)
Load more