Perpres Stranas Bisnis dan HAM Masih Tertahan, KemenHAM Tunggu Tanda Tangan Menko Airlangga
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com – Regulasi penting yang digadang-gadang akan menjadi pagar baru praktik bisnis di Indonesia masih tertahan di meja pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia (HAM) hingga kini belum juga diteken, meski proses penyusunannya disebut sudah rampung.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengungkapkan Perpres tersebut sejatinya sudah melalui tahapan lintas kementerian dan kini tinggal menunggu satu tahap krusial.
“Kementerian kalau membuat kebijakan, tahapan selanjutnya akan ke Sekneg (Sekretaris Negara). Itu akan melalui Direktorat Jenderal Perundang-Undang untuk melakukan korespondensi bersama Setneg. Karena apalagi berbentuk Perpres yang akan ditandatangani Presiden, otomatis dia akan melalui tahapan melalui Sekneg,” ujar Sofia dalam Media Dialogue di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, proses sempat tertahan lantaran Sekretariat Negara meminta pandangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengingat posisi Indonesia yang tengah bersiap menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
“Kebetulan Indonesia akan menjadi anggota OECD. Berkaitan sama dengan Perpres yang sedang kita susun. Sehingga Sekneg meminta tanggapan dari Kemenko Perekonomian,” jelasnya.
Hasil komunikasi dengan staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut tidak menemukan hambatan substansi.
“Ternyata, dari kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau,” kata Sofia.
Ia menegaskan, setelah tanda tangan tersebut diberikan, Perpres akan kembali diproses oleh Sekneg sebelum diajukan ke Presiden.
“Setelah tanda tangan, kembali lagi ke Setneg, baru proses tuh. Nanti tahapannya ke Presiden, dan sebagainya, selanjutnya ada di Sekneg,” ujarnya.
Sofia juga membantah anggapan bahwa Perpres ini belum matang atau minim kajian. Ia menyebut Kementerian HAM telah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap Perpres 60 yang lebih dulu berlaku.
“Kalau kajian terhadap Perpres sebelumnya, kita sudah melakukan, mengevaluasi Perpres 60. Tentunya kita melihat juga kondisi,” kata Sofia.
Ia menambahkan, penyusunan Perpres ini melibatkan banyak pihak lintas sektor agar tidak menimbulkan resistensi saat diberlakukan.
Load more