Perpres Stranas Bisnis dan HAM Masih Tertahan, KemenHAM Tunggu Tanda Tangan Menko Airlangga
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
“Kita komunikasi untuk semua. Kita undang Kementerian/Lembaga terkait, UMKM, BUMN, perdagangan, kita libatkan semua. Jadi supaya pada saat ini Perpres disahkan, itu tidak membuat, ‘oh saya kok nggak tahu, kok saya nggak ngerti’,” tegasnya.
Sofia menilai keberadaan Perpres ini krusial karena tanpa payung hukum, pengawasan HAM di sektor bisnis sulit dijalankan.
“Kalau saya cuma datang ke perusahaan, melakukan koreksi atau verifikasi, dia akan tanya, lu siapa? Ngapain ke sini? Tapi begitu ada payung hukum yang jelas, otomatis dia akan bilang, oh ya oke, kita harus nurutin ini,” ujarnya.
Rencananya, Perpres ini akan mulai dijalankan secara bertahap mulai 2026.
“2026 kita akan melakukan diseminasi, sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak. Setelah itu sambil kita memperbaiki PRISMA, tools yang sudah kita punya, menyesuaikan dengan Perpres baru,” jelas Sofia.
Ia juga mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan sejauh ini paling banyak berkaitan dengan konflik lahan.
“Kebanyakan di tingkat lahan, itu kasus yang terbanyak masuk ke kita adalah terkait pertanahan. Apakah dengan masyarakat adat, atau masyarakat biasa yang berdampak terhadap perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai Perpres Bisnis dan HAM akan menjadi instrumen baru yang memaksa perubahan praktik bisnis di Indonesia.
“Perpres ini akan jadi satu model baru untuk mendorong dan memaksa praktik bisnis ke depan berubah,” kata Haris.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak bersifat simbolik, melainkan menyasar praktik konkret perusahaan.
“Ini bukan omong kosong. Ini terkait praktik konkret. Bagaimana mengatur tenaga kerja, pengadaan tanah, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia dalam satu laporan yang utuh,” ujarnya.
Haris menepis kekhawatiran adanya konflik kepentingan, termasuk jika perusahaan dimiliki oleh pejabat.
“Enggak peduli kita. Berlaku untuk semua. Mau pejabat, mau penjahit. Ini berlaku semua sektor usaha yang mid-up, menengah ke atas,” tegasnya.
Ia pun menyindir lambannya proses tanda tangan Perpres tersebut.
“Ini bukan soal desakan. Ini tanggung jawab sebagai pejabat. Harusnya dijadiin prioritas,” ucap Haris.
Load more