News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres Stranas Bisnis dan HAM Masih Tertahan, KemenHAM Tunggu Tanda Tangan Menko Airlangga

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM mengungkapkan Perpres Starnas sejatinya sudah melalui tahapan lintas kementerian dan kini tinggal menunggu satu tahap krusial.
Selasa, 23 Desember 2025 - 18:43 WIB
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, dalam Media Dialogue di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com – Regulasi penting yang digadang-gadang akan menjadi pagar baru praktik bisnis di Indonesia masih tertahan di meja pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia (HAM) hingga kini belum juga diteken, meski proses penyusunannya disebut sudah rampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengungkapkan Perpres tersebut sejatinya sudah melalui tahapan lintas kementerian dan kini tinggal menunggu satu tahap krusial.

ā€œKementerian kalau membuat kebijakan, tahapan selanjutnya akan ke Sekneg (Sekretaris Negara). Itu akan melalui Direktorat Jenderal Perundang-Undang untuk melakukan korespondensi bersama Setneg. Karena apalagi berbentuk Perpres yang akan ditandatangani Presiden, otomatis dia akan melalui tahapan melalui Sekneg,ā€ ujar Sofia dalam Media Dialogue di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, proses sempat tertahan lantaran Sekretariat Negara meminta pandangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengingat posisi Indonesia yang tengah bersiap menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).

ā€œKebetulan Indonesia akan menjadi anggota OECD. Berkaitan sama dengan Perpres yang sedang kita susun. Sehingga Sekneg meminta tanggapan dari Kemenko Perekonomian,ā€ jelasnya.

Hasil komunikasi dengan staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut tidak menemukan hambatan substansi.

ā€œTernyata, dari kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau,ā€ kata Sofia.

Ia menegaskan, setelah tanda tangan tersebut diberikan, Perpres akan kembali diproses oleh Sekneg sebelum diajukan ke Presiden.

ā€œSetelah tanda tangan, kembali lagi ke Setneg, baru proses tuh. Nanti tahapannya ke Presiden, dan sebagainya, selanjutnya ada di Sekneg,ā€ ujarnya.

Sofia juga membantah anggapan bahwa Perpres ini belum matang atau minim kajian. Ia menyebut Kementerian HAM telah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap Perpres 60 yang lebih dulu berlaku.

ā€œKalau kajian terhadap Perpres sebelumnya, kita sudah melakukan, mengevaluasi Perpres 60. Tentunya kita melihat juga kondisi,ā€ kata Sofia.

Ia menambahkan, penyusunan Perpres ini melibatkan banyak pihak lintas sektor agar tidak menimbulkan resistensi saat diberlakukan.

ā€œKita komunikasi untuk semua. Kita undang Kementerian/Lembaga terkait, UMKM, BUMN, perdagangan, kita libatkan semua. Jadi supaya pada saat ini Perpres disahkan, itu tidak membuat, ā€˜oh saya kok nggak tahu, kok saya nggak ngerti’,ā€ tegasnya.

Sofia menilai keberadaan Perpres ini krusial karena tanpa payung hukum, pengawasan HAM di sektor bisnis sulit dijalankan.

ā€œKalau saya cuma datang ke perusahaan, melakukan koreksi atau verifikasi, dia akan tanya, lu siapa? Ngapain ke sini? Tapi begitu ada payung hukum yang jelas, otomatis dia akan bilang, oh ya oke, kita harus nurutin ini,ā€ ujarnya.

Rencananya, Perpres ini akan mulai dijalankan secara bertahap mulai 2026.

ā€œ2026 kita akan melakukan diseminasi, sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak. Setelah itu sambil kita memperbaiki PRISMA, tools yang sudah kita punya, menyesuaikan dengan Perpres baru,ā€ jelas Sofia.

Ia juga mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan sejauh ini paling banyak berkaitan dengan konflik lahan.

ā€œKebanyakan di tingkat lahan, itu kasus yang terbanyak masuk ke kita adalah terkait pertanahan. Apakah dengan masyarakat adat, atau masyarakat biasa yang berdampak terhadap perusahaan,ā€ ungkapnya.

Sementara itu, pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai Perpres Bisnis dan HAM akan menjadi instrumen baru yang memaksa perubahan praktik bisnis di Indonesia.

ā€œPerpres ini akan jadi satu model baru untuk mendorong dan memaksa praktik bisnis ke depan berubah,ā€ kata Haris.

Ia menegaskan, regulasi ini tidak bersifat simbolik, melainkan menyasar praktik konkret perusahaan.

ā€œIni bukan omong kosong. Ini terkait praktik konkret. Bagaimana mengatur tenaga kerja, pengadaan tanah, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia dalam satu laporan yang utuh,ā€ ujarnya.

Haris menepis kekhawatiran adanya konflik kepentingan, termasuk jika perusahaan dimiliki oleh pejabat.

ā€œEnggak peduli kita. Berlaku untuk semua. Mau pejabat, mau penjahit. Ini berlaku semua sektor usaha yang mid-up, menengah ke atas,ā€ tegasnya.

Ia pun menyindir lambannya proses tanda tangan Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œIni bukan soal desakan. Ini tanggung jawab sebagai pejabat. Harusnya dijadiin prioritas,ā€ ucap Haris.

Menurutnya, jika regulasi ini terus tertahan, negara berisiko terus tertinggal dalam memastikan bisnis berjalan tanpa merusak lingkungan dan melanggar HAM. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Eks Pelatih Arab Saudi yang Pernah Repotkan Timnas Indonesia Ini Gagal Total di Piala Dunia 2026

Bak jatuh tertimpa tangga, eks pelatih Arab Saudi, Herve Renard, yang pernah repotkan Timnas Indonesia Ini gagal bawa tim barunya bersinar di Piala Dunia 2026.
Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Jokowi Terima Gelar Baginda Pemuka Bangsa dari 5 Kerajaan Adat Lampung

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung.
Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi Tetapkan Warga Negara Papua Nugini Sebagai Tersangka Pengedar Ganja

Polisi menetapkanĀ seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial JH (33) sebagai tersangka pengedar ganja, setelah kedapatan membawa 62 paket barang itu seberat total 1,6 kilogram di Kota Jayapura.
Siap-siap Stasiun Gambir Bakal Jadi Pemberhentian KRL, Tak Hanya Layani Kereta Jarak Jauh Saja

Siap-siap Stasiun Gambir Bakal Jadi Pemberhentian KRL, Tak Hanya Layani Kereta Jarak Jauh Saja

Pemerintah menunjuk PT KAI sebagai leading sector pelaksanaan beautifikasi sekaligus pengembangan fungsi Stasiun Gambir agar mampu melayani kebutuhan perjalanan masyarakat yang semakin beragam.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT