Perpres Stranas Bisnis dan HAM Masih Tertahan, KemenHAM Tunggu Tanda Tangan Menko Airlangga
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvonenews.com – Regulasi penting yang digadang-gadang akan menjadi pagar baru praktik bisnis di Indonesia masih tertahan di meja pemerintah.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap hak asasi manusia (HAM) hingga kini belum juga diteken, meski proses penyusunannya disebut sudah rampung.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengungkapkan Perpres tersebut sejatinya sudah melalui tahapan lintas kementerian dan kini tinggal menunggu satu tahap krusial.
“Kementerian kalau membuat kebijakan, tahapan selanjutnya akan ke Sekneg (Sekretaris Negara). Itu akan melalui Direktorat Jenderal Perundang-Undang untuk melakukan korespondensi bersama Setneg. Karena apalagi berbentuk Perpres yang akan ditandatangani Presiden, otomatis dia akan melalui tahapan melalui Sekneg,” ujar Sofia dalam Media Dialogue di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, proses sempat tertahan lantaran Sekretariat Negara meminta pandangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengingat posisi Indonesia yang tengah bersiap menjadi anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development).
“Kebetulan Indonesia akan menjadi anggota OECD. Berkaitan sama dengan Perpres yang sedang kita susun. Sehingga Sekneg meminta tanggapan dari Kemenko Perekonomian,” jelasnya.
Hasil komunikasi dengan staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto disebut tidak menemukan hambatan substansi.
“Ternyata, dari kita komunikasi dengan stafnya Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau,” kata Sofia.
Ia menegaskan, setelah tanda tangan tersebut diberikan, Perpres akan kembali diproses oleh Sekneg sebelum diajukan ke Presiden.
“Setelah tanda tangan, kembali lagi ke Setneg, baru proses tuh. Nanti tahapannya ke Presiden, dan sebagainya, selanjutnya ada di Sekneg,” ujarnya.
Sofia juga membantah anggapan bahwa Perpres ini belum matang atau minim kajian. Ia menyebut Kementerian HAM telah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap Perpres 60 yang lebih dulu berlaku.
“Kalau kajian terhadap Perpres sebelumnya, kita sudah melakukan, mengevaluasi Perpres 60. Tentunya kita melihat juga kondisi,” kata Sofia.
Ia menambahkan, penyusunan Perpres ini melibatkan banyak pihak lintas sektor agar tidak menimbulkan resistensi saat diberlakukan.
“Kita komunikasi untuk semua. Kita undang Kementerian/Lembaga terkait, UMKM, BUMN, perdagangan, kita libatkan semua. Jadi supaya pada saat ini Perpres disahkan, itu tidak membuat, ‘oh saya kok nggak tahu, kok saya nggak ngerti’,” tegasnya.
Sofia menilai keberadaan Perpres ini krusial karena tanpa payung hukum, pengawasan HAM di sektor bisnis sulit dijalankan.
“Kalau saya cuma datang ke perusahaan, melakukan koreksi atau verifikasi, dia akan tanya, lu siapa? Ngapain ke sini? Tapi begitu ada payung hukum yang jelas, otomatis dia akan bilang, oh ya oke, kita harus nurutin ini,” ujarnya.
Rencananya, Perpres ini akan mulai dijalankan secara bertahap mulai 2026.
“2026 kita akan melakukan diseminasi, sosialisasi secara masif kepada seluruh pihak. Setelah itu sambil kita memperbaiki PRISMA, tools yang sudah kita punya, menyesuaikan dengan Perpres baru,” jelas Sofia.
Ia juga mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan sejauh ini paling banyak berkaitan dengan konflik lahan.
“Kebanyakan di tingkat lahan, itu kasus yang terbanyak masuk ke kita adalah terkait pertanahan. Apakah dengan masyarakat adat, atau masyarakat biasa yang berdampak terhadap perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai Perpres Bisnis dan HAM akan menjadi instrumen baru yang memaksa perubahan praktik bisnis di Indonesia.
“Perpres ini akan jadi satu model baru untuk mendorong dan memaksa praktik bisnis ke depan berubah,” kata Haris.
Ia menegaskan, regulasi ini tidak bersifat simbolik, melainkan menyasar praktik konkret perusahaan.
“Ini bukan omong kosong. Ini terkait praktik konkret. Bagaimana mengatur tenaga kerja, pengadaan tanah, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia dalam satu laporan yang utuh,” ujarnya.
Haris menepis kekhawatiran adanya konflik kepentingan, termasuk jika perusahaan dimiliki oleh pejabat.
“Enggak peduli kita. Berlaku untuk semua. Mau pejabat, mau penjahit. Ini berlaku semua sektor usaha yang mid-up, menengah ke atas,” tegasnya.
Ia pun menyindir lambannya proses tanda tangan Perpres tersebut.
“Ini bukan soal desakan. Ini tanggung jawab sebagai pejabat. Harusnya dijadiin prioritas,” ucap Haris.
Menurutnya, jika regulasi ini terus tertahan, negara berisiko terus tertinggal dalam memastikan bisnis berjalan tanpa merusak lingkungan dan melanggar HAM. (rpi/rpi)
Load more