News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Siap Naikkan Batas Free Float Saham, Berlaku Bertahap Mulai 2026 untuk Dorong Likuiditas Pasar

atas kepemilikan saham publik atau free float pada tahun 2026 ini akan dinaikkan oleh OJK sebagai bagian dari penguatan pasar modal nasional atau mendorong likuiditas.
Jumat, 2 Januari 2026 - 15:30 WIB
Ilustrasi - Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan menyesuaikan ketentuan batas kepemilikan saham publik atau free float pada tahun ini sebagai bagian dari penguatan pasar modal nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan kebijakan tersebut akan segera diterapkan pada 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secepatnya. Tahun ini ya, iya dong harus di tahun ini,” ujar Inarno saat ditemui seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurut Inarno, penyesuaian aturan free float tidak dapat dilakukan secara mendadak.

OJK akan menerapkannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan emiten dan kondisi pasar.

“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30 persen gitu nggak bisa, harus bertahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peningkatan batas free float menuntut ketersediaan pendanaan yang lebih besar di pasar modal.

Semakin tinggi porsi saham yang dilepas ke publik, semakin besar pula dana yang harus diserap pasar.

“Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih,” kata Inarno.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Self-Regulatory Organization akan terus memperkuat basis investor, khususnya investor institusi domestik, agar struktur pasar menjadi lebih seimbang.

“Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik,” ujar Inarno.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan OJK untuk menaikkan batas free float dalam kewajiban pencatatan berkelanjutan dari 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar masing-masing emiten.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.

Komisi XI juga menyepakati penyusunan kebijakan baru terkait free float, termasuk perhitungan saham publik pada saat penawaran umum perdana yang hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik dan mengecualikan kepemilikan pemegang saham sebelum IPO.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT