News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WIKA Digugat PKPU oleh Vendor Proyek, Akui Belum Bayar Sisa Tagihan Rp794 Juta

WIKA menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Abacurra Indonesia karena belum membayar sisa tagihan pengerjaan proyek.
Minggu, 4 Januari 2026 - 14:38 WIB
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Sumber :
  • Dok. WIKA

Jakarta, tvOnenews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Abacurra Indonesia.

Gugatan ini muncul karena WIKA belum melunasi sisa pembayaran kepada perusahaan tersebut sebagai vendor proyek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Abacurra Indonesia merupakan perusahaan konstruksi berbasis di Semarang, Jawa Tengah, yang bertindak sebagai subkontraktor dalam salah satu proyek yang dikerjakan WIKA.

Berdasarkan perjanjian kerja, total kewajiban pembayaran WIKA dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap. Hingga kini, perseroan telah merealisasikan pembayaran sebesar kurang lebih Rp719 juta, sementara sisa tagihan menjadi dasar pengajuan gugatan PKPU.

"Nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan sebesar Rp794.493.378 dan tidak bersifat material bagi perseroan," katanya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (4/1/2026).

Secara nominal, nilai gugatan tersebut memang relatif kecil dibandingkan kondisi keuangan WIKA. Pada kuartal III-2025, ekuitas perusahaan tercatat mencapai Rp8,6 triliun.

Meski demikian, BUMN Karya  ini tengah menghadapi tekanan likuiditas yang cukup berat. Mengingat posisi kas dan setara kas perseroan tercatat hanya sebesar Rp1,5 miliar, sehingga membatasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi berbagai kewajiban keuangan.

Masalah likuiditas tersebut juga berdampak pada penundaan pembayaran obligasi dan sukuk. Kondisi ini berujung pada penghentian sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia.

Lembaga pemeringkat Pefindo turut menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I WIKA dari idCCC menjadi idD. Peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I juga mengalami penurunan dari idCCC(sy) menjadi idD(sy).

Permohonan PKPU yang diajukan PT Abacurra Indonesia telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 29 Desember 2025. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Ps.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ngatemin menyampaikan bahwa setelah sidang perdana, agenda berikutnya adalah pengecekan legalitas dokumen yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menegaskan, perseroan tetap menjalin komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia serta menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Selain itu, Ngatemin memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat permohonan PKPU lain yang diajukan terhadap WIKA maupun entitas anak perusahaan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Jadi Korban Kebakaran, Rano Karno Rayu Warga Kebon Kosong Tinggal di Rusun

Jadi Korban Kebakaran, Rano Karno Rayu Warga Kebon Kosong Tinggal di Rusun

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menemui warga terdampak korban kebakaran di kawasan belakang Pasar Jiung, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pengusulan Tahun 2025 kepada tujuh indvidu yang terdiri dari kepala daerah dan kepala perangkat daerah.
Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kini, persoalan anak jadi babak baru yang panaskan hubungan mantan tersebut.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT