3 BUMN Terancam Didepak dari Bursa! Begini Kondisi Miris Indofarma (INAF), Waskita (WSKT), dan Wijaya Karya (WIKA)
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 70 emiten berstatus berpotensi delisting alias didepak dari pasar.
Daftar tersebut mencakup sejumlah saham besar, termasuk 3 BUMN yakni Waskita Karya (WSKT), Indofarma (INAF), dan Wijaya Karya (WIKA).
Mengacu pada Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang dirilis Selasa (30/12/2025), BEI menegaskan bahwa penghapusan pencatatan dapat dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi signifikan dan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa adanya tanda pemulihan yang jelas.
Dalam ketentuan bursa, khususnya Peraturan Nomor I-N Ketentuan III.5.3, perusahaan tercatat yang sahamnya disuspensi selama enam bulan berturut-turut masuk dalam kategori berpotensi delisting.
“Ketentuan III.5.3.1 Peraturan Nomor I-N: Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan delisting melalui Pengumuman Bursa,” tulis BEI dalam pengumuman resmi, dikutip Minggu (4/1/2025).
Selanjutnya, Ketentuan III.5.3.2 Peraturan Nomor I-N mengatur bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Juni dan Desember sampai suspensi dicabut atau delisting benar-benar dilakukan.
BEI juga mengimbau publik untuk mencermati seluruh informasi dan keterbukaan yang disampaikan masing-masing emiten terkait kondisi usahanya.
Dari total 70 emiten yang masuk radar delisting, keberadaan tiga BUMN besar tersebut menjadi sorotan, baik bagi investor maupun pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.
Berikut gambaran kondisi miris yang dihadapi ketiga BUMN tersebut.
1. Indofarma (INAF): Terseret Dugaan Fraud dan Pinjol
- Dok Indofarma
PT Indofarma Tbk sebagai raksasa farmasi berada dalam tekanan berat setelah beberapa waktu lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kecurangan dalam skala besar. Permasalahan ini bermula dari aktivitas di anak usaha, PT Indofarma Global Medika.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap, ada sejumlah transaksi tidak wajar, mulai dari jual beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi melalui koperasi, hingga kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa kajian kelayakan.
Temuan lain yang menyita perhatian adalah penggunaan pinjaman online untuk menutup masalah keuangan perusahaan.
Akibat rangkaian persoalan tersebut, Indofarma mencatat indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar serta piutang bermasalah mencapai Rp122,93 miliar.
Saham INAF sendiri telah disuspensi sejak 2 Juli 2024, sehingga perseroan kini menghadapi risiko mendekati batas maksimal 24 bulan suspensi.
2. Waskita Karya (WSKT): Tertekan Utang Obligasi
- Antara Foto
PT Waskita Karya Tbk juga menghadapi ancaman serupa setelah gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Saham WSKT disuspensi sejak Mei 2024 menyusul kegagalan perseroan membayar bunga ke-20 serta pokok Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo.
Nilai obligasi tersebut mencapai Rp1,36 triliun dengan tingkat bunga tetap 9,75 persen per tahun. Surat utang ini memiliki tenor lima tahun dan jatuh tempo pada 16 Mei 2024.
3. Wijaya Karya (WIKA): Rugi Bengkak dan Beban Proyek Kereta Cepat
- Dok. WIKA
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk turut masuk dalam daftar saham yang disuspensi sejak 18 Februari 2025.
Langkah ini diambil setelah perseroan menunda pembayaran pokok sukuk dan obligasi yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Kondisi keuangan WIKA menunjukkan tekanan berat. Pada laporan keuangan 2023, perseroan mencatat rugi bersih sebesar Rp7,12 triliun, melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga kuartal III/2025, WIKA masih membukukan rugi bersih Rp3,21 triliun, berbalik dari laba Rp741,43 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Selain beban bunga yang tinggi, kinerja negatif WIKA turut dipengaruhi oleh kontribusi kerugian dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, pemegang saham utama Kereta Cepat Whoosh.
Dengan kepemilikan sekitar 38 persen saham di PSBI, WIKA menanggung beban operasional proyek kereta cepat yang cukup signifikan.
Ancaman delisting ini menjadi peringatan serius bagi investor publik yang sahamnya nyangkut di ketiga perusahaan tersebut.
Sebab jika didepak dari pasar, saham-sahamnya tidak lagi bisa diperdagangkan secara terbuka sehingga likuiditasnya akan hilang dan aset investor terancam hangus. (rpi)
Load more