KPK Limpahkan Alvin Pradipta Beserta Barang Bukti ke JPU, Tersangka Suap Katalis Pertamina Segera Diadili
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis PT Pertamina atas nama Alvin Pradipta Adyota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) kemarin. Diketahui Alvin merupakan pihak dari swasta dan juga anak dari mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD).
"Penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (7/1/2026).
Setelah dilimpahkan, kata Budi, selanjutnya JPU akan menyiapkan berkas dakwaan selama 14 hari atau dua pekan ke depan.
Dalam kasus ini Alvin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD).
"Penahanan dilakukan saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014," ucap Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Senin (5/1/2026).
Diketahui, KPK telah menetapkan CD sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG yang merupakan Manajer Operasi di PT MP, dan APA selaku pihak swasta.
Mungki menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," ujarnya. (aha/rpi)
Load more