News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Pembuat Perusahaan Fiktif yang Tampung Uang Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif yang bekerja untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).
Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang 21 Situs Judi Online.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna

Kemudian tersangka MR, yaitu memerintahkan tersangka AL dan tersangka QF membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online. 

“Tersangka dengan inisial QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR. Tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya tersangka WK berperan sebagai Direktur PT ODI, atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

“Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan atau pasal 82, dan atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, junto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 1946 yang disesuaikan dengan pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ars/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hampir Dibuang Ruben Amorim, Gelandang Muda Manchester United Kini Dipuji Selangit Media Inggris

Hampir Dibuang Ruben Amorim, Gelandang Muda Manchester United Kini Dipuji Selangit Media Inggris

Gelandang muda Manchester United, Kobbie Mainoo, kini bersinar terang benderang bersama Michael Carrick. Padahal, dia hampir terbuang saat Ruben Amorim pada bursa transfer Januari lalu.
Ramalan Keuangan Shio 28 April 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 28 April 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan keuangan shio 28 April 2026 untuk Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Simak peluang rezeki hingga tantangan finansial kamu hari ini.
Prabowo Siapkan Anggaran Rp4 Triliun untuk Perbaiki 1.800 Titik Perlintasan Kereta di Pulau Jawa

Prabowo Siapkan Anggaran Rp4 Triliun untuk Perbaiki 1.800 Titik Perlintasan Kereta di Pulau Jawa

Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan kereta di Pulau Jawa.
Reaksi Mantan Dirut PT KAI Ignasius Jonan Terkait Insiden KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

Reaksi Mantan Dirut PT KAI Ignasius Jonan Terkait Insiden KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line

Ignasius Jonan, eks Dirut PT KAI periode 2009-2014 ikut bereaksi setelah insiden tragis yang melibatkan KA Argo Bromo dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur.
Pernyataan Resmi Taksi Green SM soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Tak Bikin Puas Warganet: Tak Ada Ucapan Maaf atau Duka

Pernyataan Resmi Taksi Green SM soal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Tak Bikin Puas Warganet: Tak Ada Ucapan Maaf atau Duka

Pernyataan resmi Green SM tidak memuaskan netizen. Sebab tidak ada kata duka cita untuk korban.
Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2026 Naik Tipis Rp5.000, Kini Sentuh Angka Rp2.814.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2026 Naik Tipis Rp5.000, Kini Sentuh Angka Rp2.814.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 28 April 2026 naik tipis Rp5.000. Kini menjadi Rp2.814.000 per gram.

Trending

Netizen Berbondong-bondong Semprot Taksi Green SM dan Sebut Jadi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur: Boikot!

Netizen Berbondong-bondong Semprot Taksi Green SM dan Sebut Jadi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur: Boikot!

Detik-detik KRL menabrak taksi Green SM terekam jelas dan beredar luas di media sosial. Netizen yang geram pun ramai-ramai langsung memberikan komentar negatif.
Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Terjadi insiden kecelakaan maut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Taksi Green SM berikan klarifikasi
Bung Ropan Sebut John Herdman Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne Pattynama ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Sebut John Herdman Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne Pattynama ke TC Timnas Indonesia

Menurut Bung Ropan, Thom Haye dan Shayne Pattynama tidak bisa bermain untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 sekalipun dipilih John Herdman ikut TC.
Penumpang Ceritakan Detik-Detik KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Penumpang Ceritakan Detik-Detik KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Munir, penumpang yang berhasil menyelamatkan diri dari kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4), membeberkan kronologi peristiwa mencekam tersebut. 
Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia, Rafael Struick Kini Benar-benar Fokus Bikin Konten di YouTube

Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia, Rafael Struick Kini Benar-benar Fokus Bikin Konten di YouTube

Belum dapat panggilan lagi dari Timnas Indonesia setelah dilatih John Herdman, striker Dewa United Rafael Struick pilih fokuskan perhatian terhadap YouTube-nya.
Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur seolah membuka kembali luka lama dalam sejarah kelam perkeretaapian tanah air lebih dari 1 dekade lalu.
Jeritan Penumpang KA Argo Bromo yang Hantam KRL di Stasiun Bekasi Timur: Allahu Akbar, Pak!

Jeritan Penumpang KA Argo Bromo yang Hantam KRL di Stasiun Bekasi Timur: Allahu Akbar, Pak!

Dalam sebuah video terlihat semula perjalanan kereta KA Argo Bromo Anggrek terlihat lancar dan tenang. Namun, kepanikan terjadi saat kereta menghantam KRL.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT