News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Pembuat Perusahaan Fiktif yang Tampung Uang Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif yang bekerja untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).
Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang 21 Situs Judi Online.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna

Kemudian tersangka MR, yaitu memerintahkan tersangka AL dan tersangka QF membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online. 

“Tersangka dengan inisial QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR. Tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya tersangka WK berperan sebagai Direktur PT ODI, atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

“Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan atau pasal 82, dan atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, junto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 1946 yang disesuaikan dengan pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ars/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Drama VAR Berlanjut, Everton Gagal Batalkan Hukuman Michael Keane

Drama VAR Berlanjut, Everton Gagal Batalkan Hukuman Michael Keane

Everton harus menerima keputusan pahit setelah banding yang mereka ajukan terkait kartu merah Michael Keane resmi ditolak oleh panel Football Association (FA)
Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun, Riwayat Pernikahannya Disorot

Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun, Riwayat Pernikahannya Disorot

Denada digugat oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya. Publik pun menyoroti kembali perjalanan rumah tangga dan kehidupan pribadinya.
Rumah Eks Menag Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rumah Eks Menag Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur, kini berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan. 
Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Hajar Yolla Yuliana CS, Bandung BJB Tandamata Geser Juara Bertahan

Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Hajar Yolla Yuliana CS, Bandung BJB Tandamata Geser Juara Bertahan

Klasemen Proliga 2026 sektor putri setelah pertandingan penutup di hari kedua antara Bandung BJB Tandamata vs Jakarta Livin Mandiri.
OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto

OJK Diminta Bertindak Tegas! Pengamat Buka Suara soal Dugaan Kelalaian Platform Kripto

Pengamat kripto Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai dalam menjaga keamanan dana nasabah.
UIN Saizu Purwokerto Punya Fakultas Baru, Rektor: Ini Jadi Potensi Besar Bagi Penguatan Internasionalisasi Kampus

UIN Saizu Purwokerto Punya Fakultas Baru, Rektor: Ini Jadi Potensi Besar Bagi Penguatan Internasionalisasi Kampus

Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto resmi punya fakultas baru. Yakni Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek). 

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Sejumlah Akademisi sebut PT TBS Bukan Biang Kerok Banjir dan Longsor di Tapanuli

Ihwal isu banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli terus menyedot sorotan publik. Kemudian di tengah derasnya opini dan trial by media
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT