Kesal dengan Narasi KPK, Noel: Iya Saya Gembong, Perintahkan Korupsi Massal!
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, tampak kesal dengan narasi KPK yang seakan menyebutnya sebagai gembong korupsi.
Hal itu disampaikan Noel menjelang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia bahkan mengaku tidak akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 yang menjeratnya sebagai terdakwa.
"Presiden jangan dibebani hak seperti itu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja," ujar mantan Wamenaker tersebut.
Lebih lanjut, Noel mengakui bahwa perbuatan yang disangkakan dalam perkara tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya, sehingga dengan sadar harus menghadapi proses hukum tanpa melibatkan Presiden.
Sebagai informasi, Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Noel menilai, Presiden Prabowo tidak semestinya disibukkan dengan perkara yang menurutnya berskala kecil.
Ia memastikan tidak ada komunikasi dengan pihak Istana atau tim kepresidenan terkait permintaan abolisi untuk 'menyelamatkannya'.
"Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini. Apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gembong," lantang Noel.
Noel kemudian berharap agar apa yang disebutnya sebagai orkestrasi tersebut dapat dihentikan, karena dinilai dibangun di atas kebohongan dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Politisi pecatan Gedindra ini lantas juga menyinggung pernyataan Presiden yang sebelumnya menilai penanganan korupsi selama ini terlalu menitikberatkan pada penindakan, bukan pencegahan.
"Sekarang saya dibilang gembong, iya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal, itu yang dijadikan berita biar keren," ungkapnya kesal.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, KPK menduga praktik pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya mencapai nilai Rp201 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Load more