Legislator PDIP Sebut Rencana Penambahan Lapisan Cukai Rokok Dinilai Berisiko Tekan Industri Padat Karya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan kebijakan penambahan lapisan atau layer baru dalam struktur cukai rokok. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini dikenal sebagai sektor padat karya dengan serapan tenaga kerja tinggi.
Peringatan tersebut disampaikan Sofwan merespons rencana Kementerian Keuangan yang membuka peluang penyesuaian struktur cukai hasil tembakau melalui penambahan layer baru. Menurutnya, langkah itu bisa memicu ketidakstabilan pasar sekaligus berdampak langsung terhadap industri kecil dan menengah di sektor tembakau, khususnya produsen SKT.
“Penambahan layer baru berpotensi mendorong terjadinya downtrading, yakni peralihan konsumen ke produk dengan tarif cukai lebih rendah. Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada keberlangsungan industri padat karya seperti SKT,” kata Sofwan di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam struktur cukai yang semakin kompleks, konsumen cenderung mencari produk yang harganya lebih terjangkau. Jika selisih harga antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan SKT semakin tipis akibat perubahan lapisan tarif, maka konsumen bisa beralih ke SKM yang diproduksi secara mesin dengan biaya produksi lebih rendah.
Kondisi tersebut, menurut Sofwan, berpotensi menekan permintaan SKT secara signifikan. Padahal, sektor ini masih menjadi tulang punggung lapangan kerja di berbagai daerah sentra tembakau dan industri rokok tradisional, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti kondisi daya beli masyarakat yang dinilainya belum sepenuhnya pulih. Situasi ekonomi yang masih dalam fase pemulihan membuat konsumen semakin sensitif terhadap harga, termasuk terhadap produk hasil tembakau.
“Saya kira pemerintah juga menyadari kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih. Ini terlihat dari target penerimaan cukai hasil tembakau dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026 yang justru diturunkan,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut, target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) 2026 ditetapkan sebesar Rp225,75 triliun. Angka ini lebih rendah sekitar 1,89 persen dibandingkan target CHT tahun 2025 yang mencapai Rp230,09 triliun. Penurunan target ini, menurut Sofwan, menjadi sinyal bahwa pemerintah menyadari adanya tantangan serius dalam konsumsi dan daya beli masyarakat.
Load more