Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Stagnan, Pakar Soroti Dampaknya ke Iklim Usaha
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dinilai masih berada dalam kondisi yang stagnan. Penegakan hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan demokrasi justru kerap dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan, mengontrol, bahkan menyingkirkan kepentingan politik tertentu.
Pandangan itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis politik dan hukum, Feri Amsari, dalam seminar nasional bertajuk Profesionalisme Penegakan Hukum dan Pengaruhnya terhadap Iklim Usaha yang diselenggarakan di Grand Capitol Ballroom, Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Feri menilai Indonesia belum memiliki arah kebijakan yang konsisten dalam pemberantasan korupsi selama hampir tiga dekade terakhir. Pada fase awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul apa yang ia sebut sebagai generasi emas dengan keberanian dan integritas sebagai fondasi utama.
Namun, dalam perkembangannya, aktor politik justru belajar bahwa bertahan bukan dengan melawan korupsi, melainkan dengan melemahkan institusi antikorupsi.
“Kita perlu bertanya dengan jujur, apakah kita sedang memberantas korupsi atau justru sedang merawatnya?” ujar Feri, dikutip Jumat (6/2/2026).
Ia menilai, pendekatan pemberantasan korupsi yang menyasar semua pihak sekaligus merupakan kekeliruan mendasar. Menurutnya, mustahil satu lembaga mampu menangani seluruh praktik korupsi di negara sebesar Indonesia tanpa fokus pada akar persoalan yang paling krusial.
Dia pun mempertanyakan praktik pemberantasan korupsi saat ini yang janggal, seperti yang menimpa mantan menteri perdagangan Tom Lembong, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, mantan Dirut ASDP Ira Puspa Dewi, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Demikian juga dengan kejanggalan kasus BBM oplosan Pertamina. “Dugaan awal kasus ini berkaitan dengan minyak oplosan. Lalu dakwaan berubah tidak lagi terkait oplosan namun bicara mengenai kontrak dan gratifikasi bisnis minyak,“ ujar Feri.
Forum Roundtable Discussion ini ingin menegaskan bahwa persoalan hukum tidak lagi semata isu yuridis, melainkan telah menjadi faktor penentu kepercayaan investor dan keberlangsungan iklim usaha nasional.
Ketidakpastian regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta penegakan hukum yang dinilai tidak profesional berpotensi melemahkan daya saing ekonomi Indonesia.
Diskusi yang dikemas dalam format round table discussion ini menghadirkan pandangan lintas disiplin dari sejumlah tokoh, antara lain Eros Djarot selaku tokoh politik dan budayawan, Hikmahanto Jumawa sebagai Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI, Anthony Budiawan sebagai ekonom senior PEPS, serta DJ Donny sebagai influencer dan aktivis kebijakan publik.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua KPK Abraham Samad yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa iklim usaha yang sehat hanya dapat terwujud dengan sistem hukum yang kredibel dan konsisten. Ia menilai ketidakpastian regulasi dirasakan baik oleh pelaku usaha besar maupun menengah.
“Pengusaha besar menghadapi risiko perubahan kebijakan yang tidak konsisten, sementara pengusaha menengah sangat bergantung pada kepercayaan investor. Ketika regulasi sering berubah, investor, terutama asing, yang akan menahan diri,” ungkapnya.
Abraham mengingatkan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung terhadap citra Indonesia di tingkat global. Ia merujuk data World Justice Project yang menempatkan indeks penegakan hukum Indonesia pada peringkat relatif rendah, sebagai sinyal bahwa pembenahan sistem hukum bersifat mendesak.
Sementara itu, Hikmahanto Jumawa menambahkan bahwa inkonsistensi kebijakan hukum turut menyebabkan minimnya arus investasi asing ke Indonesia. Banyak investor yang sejatinya berminat masuk ke Tanah Air, namun memilih negara lain di kawasan akibat faktor kepastian hukum.
Ia menjelaskan, melalui skema perdagangan ASEAN, produk yang dihasilkan negara anggota dapat masuk ke Indonesia dengan tarif rendah, bahkan nol persen. Kondisi ini membuat Indonesia tetap menjadi pasar, tetapi manfaat ekonomi dan penciptaan lapangan kerja justru dinikmati negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.
Diskusi publik ini diharapkan tidak berhenti pada kritik semata, melainkan berkembang menjadi ruang perumusan solusi berbasis data dan kolaborasi lintas sektor. Di tengah target pertumbuhan ekonomi 2026, profesionalisme penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar Indonesia tetap dipercaya sebagai tujuan investasi yang adil, stabil, dan berkelanjutan. (rpi)
Load more