News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketika Jam Tangan Kayu Berhasil Tembus Pasar Global- Kiprah Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI

Di balik brand tersebut, terdapat sosok Justisia Dewi, seorang wirausaha yang konsisten memadukan desain modern
Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:21 WIB
Ketika Jam Tangan Kayu Berhasil Tembus Pasar Global- Kiprah Ma.ja Watch, UMKM Binaan BRI
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Berawal dari kecintaan terhadap jam tangan dan kepedulian terhadap lingkungan, Ma.ja Watch Indonesia tumbuh menjadi salah satu brand jam tangan kayu dengan identitas budaya Indonesia yang kuat. 

Di balik brand tersebut, terdapat sosok Justisia Dewi, seorang wirausaha yang konsisten memadukan desain modern, kriya tradisional, dan nilai keberlanjutan dalam setiap produknya. Perjalanan Ma.ja Watch pun semakin terarah setelah bergabung sebagai UMKM binaan Rumah BUMN BRI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Didirikan pada tahun 2021, Ma.ja Watch lahir dari ketertarikan Justisia terhadap jam tangan sebagai produk yang sangat personal dan dekat dengan penggunanya. Dari sana, muncul gagasan untuk menciptakan jam tangan berbahan kayu dan material ramah lingkungan lainnya, seperti limbah sumpit, yang tidak hanya fungsional, tetapi juga memiliki cerita dan makna budaya.

“Jam tangan bagi saya bukan sekadar penunjuk waktu, tetapi bagian dari identitas pemakainya. Karena itu, Ma.ja Watch dirancang dengan cerita, nilai, dan sentuhan budaya Indonesia,” ujar Justisia Dewi, Founder Ma.ja Watch Indonesia.

Dalam proses pengembangannya, Ma.ja Watch melibatkan pengrajin lokal dari berbagai daerah, khususnya Tangerang Selatan dan Yogyakarta, dengan manajemen dan pengembangan brand yang berpusat di Cinere. 

Saat ini, Ma.ja Watch memiliki lokasi usaha di Ruko Cinere 8, Limo, Depok, serta telah hadir di sejumlah gerai ritel ternama seperti Alun-Alun Grand Indonesia dan Metro Margocity Depok.
Setiap koleksi Ma.ja 

Watch dirancang dengan mengangkat nilai budaya dan kearifan lokal. Inspirasi tersebut tercermin dalam berbagai seri, mulai dari Srikandi yang terinspirasi dari pewayangan, hingga koleksi bertema alam dan daerah Indonesia seperti Bajo, Arjuna Srikandi, dan Kupu Sayap Renda. 

Nilai kesabaran, ketelitian, serta keunikan kriya buatan tangan menjadi ruh utama yang melekat pada setiap produk.
 
Namun, perjalanan Ma.ja Watch tidak lepas dari tantangan. Di awal usaha, edukasi pasar menjadi salah satu tantangan terbesar, mengingat jam tangan kayu masih tergolong produk yang belum umum di Indonesia. 

Selain itu, menjaga konsistensi kualitas produksi kriya juga memerlukan perhatian khusus.
Untuk bertahan dan terus berkembang, Ma.ja Watch fokus pada kualitas produk, penguatan storytelling, serta kolaborasi dengan pengrajin lokal. 

Inovasi desain dan pemanfaatan kanal digital turut menjadi strategi utama dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan pemahaman konsumen terhadap produk jam tangan kayu.

Titik balik usaha dirasakan ketika Ma.ja Watch mulai dikenal sebagai brand jam tangan kayu dengan identitas Indonesia yang kuat dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai komunitas, institusi, serta ajang pameran. 

Saat ini, Ma.ja Watch juga bermitra dengan Wonderful Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan brand awareness produk kriya lokal ke pasar yang lebih luas.

Produk Ma.ja Watch kini mencakup jam tangan pria, wanita, hingga kids series, serta produk turunan seperti strap kulit dan aksesori. Desain minimalis dan koleksi tematik budaya serta alam Indonesia menjadi produk yang paling diminati pasar.

Sejak bergabung dengan Rumah BUMN BRI wilayah Jakarta pada 2023, Ma.ja Watch merasakan dampak signifikan dalam pengembangan usahanya. Berbagai program pelatihan UMKM, pendampingan bisnis, serta fasilitasi keikutsertaan dalam expo dan pameran menjadi bekal penting dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme usaha.

Pada kesempatan terpisah, Corporate Secretary BRI Dhanny menegaskan komitmen BRI dalam mendukung UMKM agar mampu tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing global.

“BRI melalui Rumah BUMN terus mendorong UMKM untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga naik kelas melalui penguatan kapasitas usaha, perluasan akses pasar, dan pendampingan berkelanjutan. Kisah Ma.ja Watch menjadi contoh bagaimana UMKM lokal dengan identitas kuat dapat berkembang dan menembus pasar internasional,” ujar Dhanny.

Dhanny menambahkan bahwa Rumah BUMN BRI hadir sebagai ekosistem pemberdayaan UMKM yang terintegrasi, mulai dari peningkatan kompetensi, penguatan branding, hingga fasilitasi business matching agar UMKM Indonesia mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
 
Saat ini, produk Ma.ja Watch telah menjangkau berbagai daerah di Indonesia dan mulai merambah pasar internasional melalui kanal digital serta pesanan khusus. Ma.ja Watch juga tercatat sukses berpartisipasi dalam sejumlah pameran internasional seperti Berlin Design Week, Handarty Korea, Style Bangkok, dan Global Sourcing Expo Australia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, Ma.ja Watch menargetkan ekspansi pasar yang lebih luas, penguatan brand sebagai produk kriya berkelanjutan, serta pengembangan koleksi baru yang terus mengangkat cerita daerah dan budaya Indonesia. 

Justisia berharap Rumah BUMN BRI dapat terus menjadi mitra strategis bagi UMKM, khususnya dalam membuka akses pasar dan pendampingan berkelanjutan agar UMKM Indonesia semakin siap bersaing di pasar global.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT