News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Minggu, 8 Februari 2026 - 13:48 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan membekukan izin kegiatan penjaminan emisi efek atau underwriter selama satu tahun. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran dalam proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2026 setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal. Meski izin dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi yang sudah berjalan sebelum surat sanksi diterbitkan tetap dapat diselesaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Pelanggaran Prosedur Customer Due Diligence

OJK menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner dalam IPO REAL.

Delapan beneficial owner tersebut adalah:

  • Adhitya Iqbal Lazuardi

  • Fahmi El Haq

  • Faiz Fikry

  • Faris Elhaq Sukrisman

  • Muhamad Abdul Ghofur

  • Muhammad Arum Sulistyo

  • Satria Utama

  • Zulkarnain

Menurut OJK, berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd., pemesanan saham oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 menunjukkan kedelapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam FPPS dengan jawaban ‘Tidak’ pada pernyataan nomor 5 merupakan informasi yang tidak benar,” ujar Ismail.

Temuan ini menjadi dasar OJK menilai terjadi pelanggaran serius dalam proses penjatahan pasti IPO, yang berpotensi mengganggu prinsip keterbukaan dan keadilan di pasar modal.

Sanksi ke Direksi dan Entitas Terkait

Selain pembekuan izin underwriter, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas lain yang terlibat. Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Sanksi juga dijatuhkan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp125 juta karena dinilai menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada IPO Repower Asia.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas proses penawaran umum dan memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran Transaksi Material Repower Asia

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan sanksi terkait pelanggaran transaksi material oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk. Perseroan dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut tercatat melebihi 20% dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus. Namun, transaksi tersebut tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur transaksi material sehingga melanggar ketentuan,” kata Ismail.

Selain perseroan, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda sebesar Rp240 juta. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara hati-hati, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan.

Sinyal Kuat Penegakan Hukum Pasar Modal

Serangkaian sanksi ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK memperketat pengawasan terhadap proses IPO dan penggunaan dana hasil penawaran umum. Praktik penjatahan saham, keterbukaan informasi, hingga tata kelola transaksi material menjadi fokus utama regulator untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembekuan izin PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun dinilai akan berdampak signifikan terhadap bisnis penjaminan emisi perusahaan tersebut, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri agar lebih disiplin dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.

Langkah OJK ini juga mempertegas komitmen regulator dalam menindak setiap pelanggaran, tidak hanya terhadap perusahaan efek, tetapi juga terhadap emiten dan individu yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam aktivitas pasar modal. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Kejanggalan Kasus Perempuan Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kuasa Hukum Bongkar Temuan di ICU

Deretan Kejanggalan Kasus Perempuan Meninggal Usai Operasi Ambeien, Kuasa Hukum Bongkar Temuan di ICU

Kabar duka datang dari Batam setelah Dewi Sartika Sitinjak, wanita berusia 24 tahun asal Samosir, Sumatera Utara, meninggal dunia usai jalani operasi ambeien.
Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi Sita 3,2 Kg Ganja di Kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Tiga Tersangka Ditangkap

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, mengatakan petugas awalnya mengamankan seorang pria berinisial AZWL (22) di Fakultas Ekonomi.
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kesal Fotonya Dibuat Stiker-Diolok, Pegawai Diskominfo Kukar Bawa 30 Liter Bensin Bakar Ruang Rapat

Kesal Fotonya Dibuat Stiker-Diolok, Pegawai Diskominfo Kukar Bawa 30 Liter Bensin Bakar Ruang Rapat

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan penangkapan MFA. Menurutnya, pria tersebut merupakan karyawan Diskominfo yang bertugas sebagai operator.
Link Live Streaming PSG Vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Unai Emery Bisa Bikin Kejutan usai Kunjungi Indonesia?

Link Live Streaming PSG Vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Unai Emery Bisa Bikin Kejutan usai Kunjungi Indonesia?

PSG akan melakoni laga resmi pertamanya di musim 2026-2027 pada Kamis (13/8/2026) dini hari nanti WIB dengan menghadapi Aston Villa yang baru mengunjungi Indonesia.
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu

Maman mengatakan kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mengelola dana wakaf. Menurutnya, jangan sampai kebijakan itu hanya mengejar keuntungan

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT