Reaksi Menkeu Purbaya soal APBN Digugat ke MK karena MBG Nyaplok Anggaran Pendidikan: Kalau Lemah Pasti Kalah
- tvonenews.com/Rika Pangesti
Mereka juga menilai pengalihan anggaran tersebut berpotensi menggerus ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses sekolah.
Bahkan, disebut ada kekhawatiran calon peserta didik terhambat mengakses pendidikan dasar, sementara kebutuhan anggaran untuk menggratiskan SD dan SMP sesuai putusan MK mencapai Rp183,4 triliun.
Selain itu, para pemohon menyoroti nasib guru honorer yang masih menerima gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, yang dikhawatirkan terdampak efisiensi anggaran pendidikan.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Intinya, mereka meminta agar pendanaan MBG dipisahkan, sehingga alokasi pendidikan tetap “steril” dan sesuai mandat konstitusi. (rpi/rpi)
Load more