Soal Tarif Trump Dibatalkan MA, Ekonom: Indonesia Harus Disiplin Membaca Risiko Hukum AS
- ANTARA
Ia menegaskan, kesepakatan dagang tidak akan optimal tanpa kesiapan struktural di dalam negeri.
“Kesepakatan ini bisa menjadi pengungkit diplomasi ekonomi Indonesia jika pemerintah bergerak cepat menata kesiapan industri, memperbaiki logistik, dan mengunci kepastian aturan sehingga manfaatnya tidak habis oleh ketidakpastian tarif di AS,” tandas dia.
Putusan MA AS menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak tanpa persetujuan Kongres. Kewenangan perpajakan secara konstitusional berada di legislatif.
Tak lama setelah putusan tersebut, Trump mengumumkan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen untuk menggantikan sebagian tarif darurat yang dibatalkan. Dalam konferensi pers, ia melontarkan kritik keras terhadap para hakim.
“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kemenko Perekonomian menyatakan masih menunggu proses ratifikasi dan perkembangan hukum di AS sebelum memastikan implementasi ART. Dengan dinamika politik dan hukum di AS yang terus berubah, nasib perjanjian dagang RI–AS kini benar-benar berada dalam fase krusial. (agr/rpi)
Load more