Ganti Nama Resmi, PT UOB Kay Hian Sekuritas Kini Menjadi PT Kay Hian Sekuritas
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan perantara perdagangan efek PT UOB Kay Hian Sekuritas resmi berganti nama menjadi PT Kay Hian Sekuritas. Perubahan nama ini menandai babak administratif baru bagi perusahaan di industri pasar modal Indonesia, sekaligus menegaskan keberlanjutan status dan legalitas perseroan sebagai anggota bursa.
Perubahan nama tersebut diumumkan secara resmi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dengan nomor Peng-00015/BEI.ANG/02-2026. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pergantian nama telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 20 November 2025 serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada 13 Februari 2026.
Dengan disetujuinya perubahan nama ini, seluruh izin dan persetujuan yang sebelumnya dimiliki perusahaan tetap berlaku. BEI menegaskan bahwa Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Tanda Daftar Partisipan (STDP), termasuk seluruh izin yang telah diterbitkan, tidak mengalami perubahan akibat pergantian nama tersebut.
Perubahan Nama, Legalitas Tetap Berlaku
Dalam keterbukaan informasi BEI, ditegaskan bahwa perubahan nama dari PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas bersifat administratif dan tidak mengubah kedudukan hukum perusahaan sebagai anggota bursa.
“Seluruh surat persetujuan dan perizinan yang telah diterbitkan tetap berlaku,” demikian pernyataan BEI yang dikutip Kamis (26/2/2026).
Artinya, meskipun identitas nama perusahaan berubah, status keanggotaan di BEI serta hak dan kewajiban perusahaan di pasar modal Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bagi investor dan pelaku pasar, perubahan ini tidak berdampak pada mekanisme transaksi maupun hubungan hukum yang telah ada.
Latar Belakang Perubahan Nama
Pergantian nama ini terjadi di tengah perhatian publik terhadap dinamika yang sebelumnya dialami perusahaan. Sebelum perubahan nama dilakukan, PT UOB Kay Hian Sekuritas sempat dikenai sanksi pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) oleh OJK selama satu tahun, terhitung sejak 6 Januari 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan adanya pelanggaran prosedur Customer Due Diligence (CDD) serta penggunaan informasi yang dinilai tidak akurat dalam proses penjatahan saham pada penawaran umum perdana (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Load more