GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa dinilai telah berubah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Jakarta, setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.

Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara. 

"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," ujar Hamdan Zoelva.

Selain perubahan luas, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.

Hamdan menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi.

Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.

Mantan Ketua MK itu juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi seperti ini dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.

"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," tegas Hamdan Zoelva.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berbagi Bahagia di Ramadan 2026, BRI Peduli Bagikan 279 Ribu Paket Sembako dan Santunan untuk Ribuan Anak

Berbagi Bahagia di Ramadan 2026, BRI Peduli Bagikan 279 Ribu Paket Sembako dan Santunan untuk Ribuan Anak

Program Berbagi Bahagia Bersama BRI merupakan inisiatif kepedulian sosial yang diselenggarakan oleh BRI Peduli dan berkolaborasi dengan YBM BRILia.
KPK Bongkar Dampak Mengerikan Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jamaah Gagal Berangkat

KPK Bongkar Dampak Mengerikan Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jamaah Gagal Berangkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi kuota haji tidak hanya merugikan negara tetapi juga memiliki dampak bagi para jemaah.
Bikin Haru, Dedi Mulyadi Tebus Janji Temui Hasna, Gadis Tunarungu yang Bekerja di Pusat Perbelanjaan di Bandung

Bikin Haru, Dedi Mulyadi Tebus Janji Temui Hasna, Gadis Tunarungu yang Bekerja di Pusat Perbelanjaan di Bandung

Dedi Mulyadi alias KDM memenuhi janjinya untuk bertemu dengan Hasna, gadis tunarungu asal Bandung yang bekerja di sebuah pusat perbelanjaan. Simak selengkapnya!
Usai Gagal di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kini Berpeluang Loloskan Suriname ke Piala Dunia 2026

Usai Gagal di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kini Berpeluang Loloskan Suriname ke Piala Dunia 2026

Nasib berbeda kini dialami legenda Belanda, Patrick Kluivert, setelah tidak lagi menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia. Kini, berpeluang loloskan Suriname.
Sejak Hari Pertama Gabung JPE, Megawati Hangestri Sudah Wanti-wanti Tantangan Berat Ini Proliga 2026

Sejak Hari Pertama Gabung JPE, Megawati Hangestri Sudah Wanti-wanti Tantangan Berat Ini Proliga 2026

Megawati Hangestri akan jadi tumpuan Jakarta Pertamina Enduro jelang babak final four Proliga 2026, dengan fokus utama tim melakukan evaluasi demi gelar juara.
Tak Cuma Angka, Kemendagri Kembangkan Instrumen Ukur Kinerja Penurunan Pengangguran

Tak Cuma Angka, Kemendagri Kembangkan Instrumen Ukur Kinerja Penurunan Pengangguran

Kepala BSKDN Kemendagri menyatakan bahwa upaya menekan pengangguran tidak cukup dinilai dari hasil akhir saja, tetapi juga harus melihat proses tata kelola pendukung.

Trending

Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan salah satu pemain muda yang sedang berkembang di kompetisi Jerman, Laurin Ulrich. Disebut jadi suksesor Thom haye.
Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT