News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa dinilai telah berubah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Jakarta, setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.

Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara. 

"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," ujar Hamdan Zoelva.

Selain perubahan luas, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.

Hamdan menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi.

Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.

Mantan Ketua MK itu juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi seperti ini dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.

"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," tegas Hamdan Zoelva.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terikat Kontrak Panjang di Ipswich Town, Kans Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama di Premier League Terbuka

Terikat Kontrak Panjang di Ipswich Town, Kans Elkan Baggott Jadi Pemain Indonesia Pertama di Premier League Terbuka

Elkan Baggott berpotensi menjadi pemain Indonesia pertama di Premier League menyusul kontrak jangka panjang yang telah ia tandatangani bersama Ipswich Town.
Megawati Hangestri Tak Masuk Daftar Prioritas Hyundai Hillstate? Outside Hitter asal Jepang Justru Jadi Target Utama

Megawati Hangestri Tak Masuk Daftar Prioritas Hyundai Hillstate? Outside Hitter asal Jepang Justru Jadi Target Utama

Di tengah rumor kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate, laporan media Korea justru mengungkap adanya kekecewaan besar di internal klub. Pemain asal Jepang
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Sudah Ditangkap, Korban Sempat Diancam dengan Pisau Lipat

Dua Begal Kurir Paket di Bandung Sudah Ditangkap, Korban Sempat Diancam dengan Pisau Lipat

Jajaran Polrestabes Bandung berhasil membekuk dua dari empat anggota komplotan begal yang menyasar seorang kurir paket di kawasan Astanaanyar. 
Belajar dari Polemik Sertifikat dr Richard Lee, Baca Doa Penguat Iman Agar Para Mualaf Mendapat Petunjuk

Belajar dari Polemik Sertifikat dr Richard Lee, Baca Doa Penguat Iman Agar Para Mualaf Mendapat Petunjuk

Setelah setahun jadi mualaf, kini sertifikat dr Richard Lee menjadi polemik usai resmi dicabut oleh Hanny Kristianto. Amalkan doa penguat iman ini bagi Mualaf
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Untung Besar gara-gara Keputusan FIFA, Skuad John Herdman Siap Cetak Sejarah

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Untung Besar gara-gara Keputusan FIFA, Skuad John Herdman Siap Cetak Sejarah

Media Vietnam menyoroti keuntungan besar yang dimiliki oleh Timnas Indonesia berkat keputusan FIFA. Siapa sangka, skuad John Herdman bisa cetak sejarah baru.
Pelumas dari Minyak Nabati Kian Dilirik, Bisakah Gantikan Oli Berbasis Minyak Bumi?

Pelumas dari Minyak Nabati Kian Dilirik, Bisakah Gantikan Oli Berbasis Minyak Bumi?

Selama puluhan tahun, pelumas berbasis minyak bumi mendominasi pasar global. Namun, di tengah meningkatnya kesadaran akan dampak lingkungan, para peneliti berlomba

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap penyesalan terbesarnya selama menangani skuad Garuda, dengan laga kontroversial melawan Bahrain.
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Jadwal Tryout dan Draft Pemain Asing Liga Voli Korea Pekan Ini: Vanja Bukilic Siap Comeback, Penentuan Nasib Megawati Hangestri

Jadwal Tryout dan Draft Pemain Asing Liga Voli Korea Pekan Ini: Vanja Bukilic Siap Comeback, Penentuan Nasib Megawati Hangestri

Jadwal tryout dan draft pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana momen ini juga bisa menjadi penentuan nasib mantan tandem Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT