News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa dinilai telah berubah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Jakarta, setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.

Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara. 

"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," ujar Hamdan Zoelva.

Selain perubahan luas, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.

Hamdan menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi.

Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.

Mantan Ketua MK itu juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi seperti ini dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.

"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," tegas Hamdan Zoelva.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Tan Cheng Hoe Langsung Ingatkan Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Malaysia Menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Tan Cheng Hoe Langsung Ingatkan Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia

Malaysia menang 3-0 atas Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026. Tan Cheng Hoe puas, tetapi meminta skuad tetap konsisten sebelum menghadapi laga sulit berikutnya.
Bupati Gowa Diduga Minta Dana Dalih CSR hingga Minta Rp1 Juta Setiap Pembangunan Rumah

Bupati Gowa Diduga Minta Dana Dalih CSR hingga Minta Rp1 Juta Setiap Pembangunan Rumah

Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan...
Taklukan Wakil Tuan Rumah Lewat Duel Rubber Game, Amri/Nita Melaju ke Semifinal Ganda Campuran Asian Games 2026

Taklukan Wakil Tuan Rumah Lewat Duel Rubber Game, Amri/Nita Melaju ke Semifinal Ganda Campuran Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Fiolina Marwah, memastikan tempat di semifinal bulu tangkis Asian Games 2026 usai menaklukan wakil tuan rumah.
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Langsung Pasang Luke Vickery Starter

Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Langsung Pasang Luke Vickery Starter

Timnas Indonesia resmi menurunkan Luke Vickery sebagai starter saat menghadapi Singapura di laga perdana FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini.
Menko Kumham Imipas Apresiasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Tegas Akan Bertindak Objektif

Menko Kumham Imipas Apresiasi Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Tegas Akan Bertindak Objektif

Ombudsman temukan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor hingga viral. Menko Kumham Imipas akan usut kasus secara objektif
Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Rela Lepas Seragam Sekolah demi Orang Tua, Kisah Habibi Bocah 12 Tahun yang Jualan Siomay di Bintaro

Beban hidup yang menghimpit keluarga memaksa Habibi, anak laki-laki berusia 12 tahun, menunda masa depannya di bangku pendidikan. 

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT