News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPKH Ungkap Strategi Kelola Dana Haji Ratusan Triliun untuk Jadi Motor Ekonomi Syariah Baru

BPKH juga mendorong integrasi berbagai potensi dalam ekosistem haji dan umrah, mulai dari sektor keuangan, logistik, akomodasi, konsumsi, farmasi, hingga UMKM halal.
Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional melalui pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan produktif.

Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Nusantara Sharia Economic Forum (NUSHAF) 2026 yang digelar di Jakarta, pada Rabu (4/3) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Forum yang mengusung tema “Sinergi Ekosistem Ekonomi Syariah Indonesia Menuju Pusat Ekonomi Syariah Dunia” ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, regulator, pelaku industri, hingga media.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah hadir sebagai pembicara utama dalam sesi bertajuk “Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah: Dari Dana Umat ke Mesin Pertumbuhan Nasional.”

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa dana haji tidak sekadar menjadi titipan untuk keperluan ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung keuangan syariah dan perekonomian nasional.

Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp181 triliun yang berasal dari setoran awal calon jemaah. Dana tersebut ditempatkan pada instrumen syariah yang aman, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perbankan syariah, serta investasi di ekosistem haji dan umrah, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Fadlul juga menekankan pentingnya tata kelola sebagai fondasi utama pengelolaan dana. BPKH mencatat tingkat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 95 persen, yang mencerminkan tingginya akuntabilitas lembaga. Selain itu, penempatan deposito dilakukan atas nama pemilik dana dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPKH berkomitmen memastikan dana haji dikelola secara aman, transparan, dan produktif. Pengelolaan yang kuat bukan hanya menjaga amanah jemaah, tetapi juga memungkinkan dana umat memberikan nilai manfaat optimal sekaligus berkontribusi terhadap penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional,” ujar Fadlul Imansyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, BPKH mendorong integrasi berbagai potensi dalam ekosistem haji dan umrah, mulai dari sektor keuangan, logistik, akomodasi, konsumsi, farmasi, hingga UMKM halal.

Forum tersebut juga membahas peningkatan literasi keuangan syariah, harmonisasi regulasi, serta pengembangan instrumen baru melalui kolaborasi lintas sektor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NUSHAF 2026 dihadiri oleh menteri, pejabat publik, serta perwakilan lembaga, asosiasi, dan pelaku industri halal. Forum ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang saling terintegrasi guna memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, BPKH terus berfokus pada pengelolaan dana haji yang berorientasi pada kemaslahatan, peningkatan nilai manfaat, serta pengembangan ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT