TASPEN Dukung Pemanfaatan Relaksasi Pelaporan SPT 2025, Penerima Manfaat Pensiun Bisa Akses Bukti Potong melalui TOOS
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS), khususnya untuk mempermudah akses Bukti Potong Pajak Pensiun.
Inisiatif ini sejalan dengan masih dibukanya periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Sebagaimana kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan relaksasi pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan, sehingga peserta pensiun dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, optimal, dan efisien melalui layanan digital TASPEN.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kehadiran layanan TOOS merupakan
bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
“Khususnya dalam memberikan kemudahan akses dokumen perpajakan yang dibutuhkan, termasuk dalam
mendukung peserta memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu melalui pemanfaatan
layanan digital,” tuturnya.
Peserta pensiun TASPEN dapat mengakses dan mengunduh Bukti Potong Pajak Pensiun secara praktis
dan cepat melalui TOOS. Sebagai pedoman bagi peserta dalam mengakses dan mencetak Bukti Potong
Pajak Pensiun secara mandiri, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Akses website TOOS melalui tos.taspen.co.id
2. Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun
3. Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun
4. Tentukan Tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong
5. Klik Cetak untuk mengunduh dokumen dalam format PDF
6. Bukti Potong berhasil diunduh dan siap digunakan
Dengan adanya layanan TOOS TASPEN, peserta dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk
pelaporan SPT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, sehingga proses menjadi lebih efisien
dan nyaman.
“Kami mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan pelaporan SPT Tahun 2025
hingga batas waktu yang telah ditentukan, serta menggunakan layanan digital yang tersedia guna
mendukung kemudahan administrasi perpajakan,” tutup Henra.
Dalam penggunaan layanan TOOS, apabila peserta membutuhkan informasi lebih lanjut atau
mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, peserta dapat menghubungi Call
Center TASPEN di 1500919, sosial media resmi TASPEN dengan nama pengguna @taspen, ataupun
kantor cabang TASPEN terdekat untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Load more