News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi: Demi Jaga Iklim Investasi

Menurut Hamdan Zoelva, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.
Kamis, 7 Mei 2026 - 10:53 WIB
Hotel Sultan Jakarta
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan sikap atas rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Menurutnya, upaya eksekusi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus dijalankan dengan sangat hati-hati, sesuai hukum acara yang berlaku, serta tetap menghormati hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, termasuk hak untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh penghidupan layak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Hamdan merespons kabar soal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah yang disebut telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada 30 April 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015 itu menilai terbitnya penetapan eksekusi tidak dapat diartikan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Dia menilai proses hukum terkait Hotel Sultan masih berlangsung dan peluang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi masih terbuka.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/5/2026).

Hamdan menjelaskan, putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui jalur negosiasi dan perdamaian.

Eks Ketua MK itu menambahkan, pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang mengakui keberadaan hak PT Indobuildco sebagai investor, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.

“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” kata Hamdan.

Berdasarkan hal itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung serta peluang tercapainya perdamaian dinilai terbuka.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” tegasnya.

Hamdan juga menyoroti objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya hanya berkaitan dengan lahan kawasan Hotel Sultan. Maka, pihaknya menegaskan tidak ada sengketa terkait kepemilikan bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.

Menurut Hamdan, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.

“Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi turut berdampak pada kegiatan usaha, pekerja, tenant, mitra bisnis, dan keberlangsungan usaha yang telah berjalan selama puluhan tahun.

“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” katanya.

Hamdan menilai bisnis Hotel Sultan tidak bisa langsung diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat milik PT Indobuildco.

Ia mengingatkan pengambilalihan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan investor.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegas Hamdan.

Hamdan juga menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Menurutnya, langkah yang diambil perusahaan semata-mata untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, hati-hati, dan tetap menghormati hak-hak yang sah.

Dasar Eksekusi

Pemerintah diketahui akan segera melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 eks kawasan Hotel Sultan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai proses constatering pada 16 Maret 2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh langkah hukum administratif lain.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menyebut proses eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kharis, seluruh tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, eksekusi riil kini tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan.

“Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” ujar Kharis.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Musim Lalu Dijuluki Persija "Brasil", Macan Kemayoran Kini Bertransformasi Jadi Miniatur Timnas Indonesia

Musim Lalu Dijuluki Persija "Brasil", Macan Kemayoran Kini Bertransformasi Jadi Miniatur Timnas Indonesia

Persija Jakarta kini makin kental nuansa Timnas Indonesia setelah 12 pemain yang pernah dilatih Shin Tae-yong berada dalam skuad Macan Kemayoran musim ini.
Debut Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate Langsung Panas, 4 Hari Kemudian Hadapi Mantan Klub: Red Sparks

Debut Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate Langsung Panas, 4 Hari Kemudian Hadapi Mantan Klub: Red Sparks

Debut Megawati Hangestri bersama Hyundai Hillstate dimulai 3 November 2026 melawan IBK Altos. Empat hari kemudian, ia menghadapi mantan klub Red Sparks
‎Usai Gagal di Piala AFF, John Herdman Siap Bawa Timnas Indonesia Bangkit dan Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup

‎Usai Gagal di Piala AFF, John Herdman Siap Bawa Timnas Indonesia Bangkit dan Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup

John ‎Herdman menyampaikan ambisinya menjelang pertandingan pertama Timnas Indonesia menghadapi Singapura.
Round Up Demo Hari Ini: Massa Buruh Bergerak dari Semanggi, UOB dan DPR Jadi Titik Aksi

Round Up Demo Hari Ini: Massa Buruh Bergerak dari Semanggi, UOB dan DPR Jadi Titik Aksi

Demo hari ini di Jakarta berlangsung di sejumlah titik. Massa buruh bergerak dari Semanggi menuju UOB dan aksi juga digelar di sekitar DPR/MPR.
Hasil Asian Games 2026: Tiga Wakil Berlaga di Babak Final, Tim Renang Indonesia Masih Belum Bisa Bawa Pulang Medali

Hasil Asian Games 2026: Tiga Wakil Berlaga di Babak Final, Tim Renang Indonesia Masih Belum Bisa Bawa Pulang Medali

Hasil Asian Games 2026 dari cabang olahraga renang dimana tterdapat iga wakil Indonesia bertanding do tiga nomor pada hari ini Kamis 24 September pagi tadi WIB.
Wushu Koleksi 5 Medali di Asian Games 2026, 3 Perunggu Tambahan dari Nomor Sanda

Wushu Koleksi 5 Medali di Asian Games 2026, 3 Perunggu Tambahan dari Nomor Sanda

Terbaru, ada tambahan tiga medali dari tiga pewushu nomor sanda, Bintang Reindra Nada Guitara, Fereddy Sinaga, dan Thania Kusumaningtyas, sama-sama mengamankan medali perunggu setelah langkah mereka terhenti di semifinal, Rabu (23/9/2026).

Trending

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Fakta Terbaru Savanna Azzahra yang Ngaku Calon Suaminya Selingkuh dengan Sang Kakak: Ternyata Rekayasa AI

Kisah Savanna Azzahra, gadis yang curhat di TikTok kalau calon suaminya selingkuh dengan sang kakak hingga hamil tiga bulan ternyata merupakan rekayasa dari AI.
‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

‎Pelatih Thailand Akui FIFA ASEAN Cup 2026 Lebih Berat dari Piala AFF, Timnas Indonesia Jadi Salah Satu Ancaman

Pelatih Timnas Thailand, Anthony Hudson, langsung memasang target tinggi setelah tiba di Indonesia untuk mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Juru taktik asal Inggris itu menegaskan Gajah Perang datang dengan ambisi membawa pulang gelar juara.
Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Polisi Minta Video Mesum Berkedok "A Day in My Life" Tidak Disebarluaskan Lagi

Pihak kepolisian meminta agar video mesum berkedok “A Day in My Life” tidak disebarluaskan lagi.
Polisi Ungkap Hubungan Singkat Dua Pemeran Video Mesum "A Day in My Life", dari Media Sosial Lanjut ke Pertemuan

Polisi Ungkap Hubungan Singkat Dua Pemeran Video Mesum "A Day in My Life", dari Media Sosial Lanjut ke Pertemuan

Polres Bogor mengungkap hubungan singkat dua pemeran video mesum “A Day in My Life” yang saat ini sedang viral di jagat maya. Dari perkenalan di media sosial, keduanya melanjutkan pertemuan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT