News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi: Demi Jaga Iklim Investasi

Menurut Hamdan Zoelva, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.
Kamis, 7 Mei 2026 - 10:53 WIB
Hotel Sultan Jakarta
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan sikap atas rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Menurutnya, upaya eksekusi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus dijalankan dengan sangat hati-hati, sesuai hukum acara yang berlaku, serta tetap menghormati hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, termasuk hak untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh penghidupan layak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Hamdan merespons kabar soal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah yang disebut telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada 30 April 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015 itu menilai terbitnya penetapan eksekusi tidak dapat diartikan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Dia menilai proses hukum terkait Hotel Sultan masih berlangsung dan peluang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi masih terbuka.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/5/2026).

Hamdan menjelaskan, putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui jalur negosiasi dan perdamaian.

Eks Ketua MK itu menambahkan, pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang mengakui keberadaan hak PT Indobuildco sebagai investor, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.

“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” kata Hamdan.

Berdasarkan hal itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung serta peluang tercapainya perdamaian dinilai terbuka.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” tegasnya.

Hamdan juga menyoroti objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya hanya berkaitan dengan lahan kawasan Hotel Sultan. Maka, pihaknya menegaskan tidak ada sengketa terkait kepemilikan bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.

Menurut Hamdan, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.

“Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi turut berdampak pada kegiatan usaha, pekerja, tenant, mitra bisnis, dan keberlangsungan usaha yang telah berjalan selama puluhan tahun.

“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” katanya.

Hamdan menilai bisnis Hotel Sultan tidak bisa langsung diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat milik PT Indobuildco.

Ia mengingatkan pengambilalihan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan investor.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegas Hamdan.

Hamdan juga menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Menurutnya, langkah yang diambil perusahaan semata-mata untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, hati-hati, dan tetap menghormati hak-hak yang sah.

Dasar Eksekusi

Pemerintah diketahui akan segera melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 eks kawasan Hotel Sultan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai proses constatering pada 16 Maret 2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh langkah hukum administratif lain.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menyebut proses eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kharis, seluruh tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, eksekusi riil kini tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan.

“Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” ujar Kharis.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tak Ingin Kasus Taufik Hidayat Terulang, Minta Pemilik Kos hingga Kelurahan Aktif Awasi Tamu

Dedi Mulyadi Tak Ingin Kasus Taufik Hidayat Terulang, Minta Pemilik Kos hingga Kelurahan Aktif Awasi Tamu

Dedi Mulyadi minta pemilik kos hingga kelurahan aktif awasi tamu agar kasus Taufik Hidayat yang sekap dan aniaya kekasihnya tidak terulang di Jawa Barat.
Kampus Punya Peran Penting Perkuat Tata Kelola MBG

Kampus Punya Peran Penting Perkuat Tata Kelola MBG

Dr Aries Harianto, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember sekaligus Ketua Dewan Pakar ICMI Jember, mengatakan bahwa kampus mempunyai peran penting untuk memperkuat tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendekatan ilmiah dan multidisipliner.
Justice Collaborator Ditolak, Sony Sonjaya Tetap Siap Berikan Bukti dan Bakal Tempuh Lewat LPSK

Justice Collaborator Ditolak, Sony Sonjaya Tetap Siap Berikan Bukti dan Bakal Tempuh Lewat LPSK

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya akan menempuh Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak permohonan tersebut.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Siang Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Hong Kong

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Siang Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Hong Kong

Link live streaming Princess Cup 2026 hari ini, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 siap kembali meraih kemenangan saat melawan Hong Kong.
Wacana Motor Listrik BGN Dialihkan untuk Guru Honorer, DPR: Kalau Gratis Silakan Saja

Wacana Motor Listrik BGN Dialihkan untuk Guru Honorer, DPR: Kalau Gratis Silakan Saja

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung wacana motor hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) diberikan untuk guru honorer.
Dibuka Juli 2026 Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftar MagangHub Batch 4 Berikut

Dibuka Juli 2026 Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftar MagangHub Batch 4 Berikut

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program MagangHub Kemnaker 2026 batch 4 pada Juli 2026 dengan kuota 150.000 peserta dari lulusan perguruan tinggi.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Bukan Ragnar Oratmangoen, Bukan Pula Thom Haye, Gelandang Timnas Indonesia Ini Dapat Kabar Super Bahagia dari Eropa

Masa depan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, kini mulai menemukan titik terang. Bintang Lommel SK itu dapat kabar super bahagia dari Eropa.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Taufik Hidayat Ditahan di Sel Khusus Seorang Diri dan dipantau CCTV, Polisi Juga Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Terungkapnya dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR (29) selama bertahun-tahun membuat polisi tidak hanya fokus pada aspek pidana.
Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Jawaban Santai Pelaku Penyekapan Wanita di Cileunyi saat Digiring Jadi Sorotan, Hanya Ucap Dua Kata kepada Polisi

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung kini memasuki babak baru. Jawaban santai Taufik Hidayat jadi sorotan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT