Revisi Permendag soal E-Commerce segera Terbit, Mendag Sebut Tak Bentrok dengan Regulasi Kementerian UMKM
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai ekosistem perdagangan digital dan marketplace tidak akan berbenturan dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Budi menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian UMKM terus dilakukan sejak awal pembahasan aturan tersebut.
Oleh sebab itu, regulasi yang diterbitkan Kemendag nantinya dipastikan saling melengkapi.
“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disiapkan untuk memperkuat perlindungan produk dalam negeri, termasuk hasil produksi pelaku UMKM.
Selain itu, aturan tersebut juga akan mempertegas perlindungan konsumen dan mendorong prioritas promosi produk lokal di platform e-commerce maupun marketplace.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga tengah menyusun aturan khusus terkait biaya administrasi di platform perdagangan digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian.
Pembahasannya melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Sekretariat Negara.
Penyusunan aturan itu muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dibebankan oleh platform digital tempat mereka berjualan.
“Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia memastikan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan aturan tersebut bisa rampung bulan ini.
“Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi,” katanya.
Sebelumnya, Maman mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan dari pelaku usaha mikro dan kecil mengenai tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform e-commerce.
“Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).
Biaya administrasi yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dibebankan platform marketplace kepada penjual setiap terjadi transaksi.
Menurut pelaku UMKM, kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan karena memangkas margin keuntungan sekaligus menurunkan daya saing produk mereka di pasar digital. (ant/rpi)
Load more