Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kemenkop
- BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.
Penandatanganan dilakukan Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja, hingga anggota koperasi yang menjalankan aktivitas produktif.
Kolaborasi ini juga menjadi langkah untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem koperasi, pertukaran data dan informasi kepesertaan, serta penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran kepesertaan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan sekaligus memudahkan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja di sektor koperasi diharapkan merasa lebih aman sehingga produktivitas dan keberlangsungan usaha dapat meningkat.
Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono mengatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional agar lebih produktif, kompetitif, dan memiliki perlindungan sosial yang kuat.
“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ferry Juliantono, Senin (11/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai sinergi dengan Kementerian Koperasi menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga risiko kematian.
Upaya itu juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility.
Coverage diwujudkan melalui perluasan perlindungan di seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Sementara Care dilakukan dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran.
Adapun Credibility dijalankan melalui penguatan tata kelola, integrasi data kepesertaan, serta kolaborasi antar lembaga agar perlindungan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan. Kalo dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ujar Saiful.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.
Peserta aktif akan memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan ketika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
Adapun Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan.
“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.
Saiful juga menambahkan, integrasi data kepesertaan akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan pekerja koperasi di berbagai daerah.
Di sisi lain, pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS) disebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional dalam mengevaluasi efektivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Indeks tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan agar semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem koperasi yang tidak hanya produktif dan mandiri, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat sebagai bentuk kehadiran negara bagi para pekerja Indonesia.
Load more