Buntut Kasus Lansia Curi Getah Karet, Bos BUMN Paksa PTPN Hentikan Kasus Hukum Kakek Mujiran di Lampung
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan juga akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restorative justice lebih diutamakan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony menegaskan.
Duduk Perkara Kasus Kakek Mujiran
Mujiran merupakan seorang lansia berusia 74 tahun asal Lampung yang dituduh mengambil sisa getah karet di kebun PT Perkebunan Nusantara I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Kasus Kakek Mujiran kini telah memasuki tahap persidangan dan ia saat ini ditahan. Perkara tersebut bermula pada Februari 2026 ketika Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, Kakek Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di area semak-semak perkebunan untuk kemudian dijual kembali. (ant/rpi)
Load more