SPKLU Mulai Diawasi Ketat, Pemerintah Waspadai Kecurangan Pengisian Daya Mobil Listrik
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menjelaskan, layanan persetujuan tipe alat ukur SPKLU merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha serta produk dan jasa dalam perizinan berbasis risiko di sektor perdagangan dan metrologi legal.
Menurut Moga, persetujuan tipe menjadi instrumen penting untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi publik benar-benar memenuhi standar teknis dan tidak merugikan konsumen.
“Persediaan tipe merupakan perizinan berusaha yang menyatakan bahwa alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, baik produksi dalam negeri atau asal impor, telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian dan kesesuaian terhadap persyaratan teknis,” jelas Moga.
Ia menambahkan, seluruh alat ukur pengisi daya kendaraan listrik nantinya wajib melalui pemeriksaan dan pengujian oleh petugas metrologi legal sebelum digunakan secara luas.
Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian standar teknis hingga performa alat agar sesuai dengan klaim produsen. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem kendaraan listrik yang tengah dibangun pemerintah secara masif. (agr/rpi)
Load more