Direktorat Jenderal Pajak Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar
- Laman Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap puluhan wajib pajak penunggak pajak. Langkah tegas itu dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.
Pemblokiran dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Operasi penagihan tersebut berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Sebanyak 84 wajib pajak menjadi sasaran tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Langkah tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @pajakdjpbanten pada Kamis, 28 Mei 2026.
Total Tunggakan Pajak Capai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam keterangannya, Kanwil DJP Banten menyebut total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang diblokir mencapai Rp330.664.197.474.
Nilai tunggakan yang sangat besar itu dinilai menjadi salah satu alasan dilakukannya tindakan penagihan aktif oleh otoritas pajak.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis akun resmi @pajakdjpbanten.
Pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.
DJP Sebut Langkah Ini Bentuk Penegakan Hukum Pajak
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tindakan pemblokiran rekening merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan secara konsisten.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.
Kanwil DJP Banten menyebut penegakan hukum perpajakan harus dilakukan secara adil agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis akun tersebut.
Tindakan tegas yang dilakukan DJP juga diharapkan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.
Pemblokiran Rekening Berdasarkan Aturan Undang-Undang
Pemblokiran rekening terhadap wajib pajak penunggak pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Aturan tersebut terakhir kali diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam mekanisme penagihan aktif, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Artinya, rekening yang diblokir masih dapat berkembang ke tahap penindakan berikutnya apabila wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya.
Tahapan Penagihan Pajak
Dalam proses penagihan aktif, DJP dapat melakukan beberapa langkah, antara lain:
-
Pemblokiran rekening
-
Penyitaan saldo rekening
-
Penyitaan aset
-
Pencegahan bepergian ke luar negeri
Langkah tersebut dilakukan apabila wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi Tunggakan
DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak untuk menghindari tindakan penagihan yang lebih berat.
Selain pemblokiran rekening, wajib pajak yang masih menunggak dapat dikenai penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Otoritas pajak berharap tindakan tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” tulis DJP Banten.
Penegakan Pajak Jadi Sorotan
Langkah pemblokiran rekening secara serentak ini menjadi sorotan publik karena dilakukan dalam skala besar dengan nilai tunggakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Tindakan tersebut juga menunjukkan pemerintah mulai memperkuat penegakan hukum perpajakan di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi pengingat bagi para wajib pajak agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan penagihan aktif yang dilakukan DJP, pemerintah berharap kepatuhan pajak nasional dapat terus meningkat dan berdampak pada stabilitas penerimaan negara. (nsp)
Load more