News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Kunci 100 Persen Devisa Ekspor SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Simpan Dana 12 Bulan

Aturan DHE SDA menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat likuiditas domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, sekaligus mengoptimalkan manfaat devisa ekspor bagi ekonomi nasional.
Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dan COO Danantara Dony Oskaria.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan baru tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa pulang seluruh devisa ekspor ke Indonesia dan menempatkannya di perbankan dalam negeri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat likuiditas domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, sekaligus mengoptimalkan manfaat devisa ekspor bagi perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan, bahwa aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

“Beberapa ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar, namun kami ingatkan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur tapi ekspor jalan terus kan ya,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.

“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” tegas Purbaya.

Kewajiban yang lebih ketat diterapkan kepada eksportir nonmigas. Mereka harus menempatkan seluruh devisa hasil ekspor pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal satu tahun.

“Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan,” katanya.

Sementara untuk sektor migas, pemerintah memberikan ketentuan yang lebih longgar. Eksportir migas diwajibkan menempatkan sebagian devisanya dalam sistem perbankan nasional.

“Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menentukan jalur penempatan dana tersebut. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujar Purbaya.

Pemerintah juga membatasi fleksibilitas eksportir dalam mengonversi devisa ke mata uang domestik. Dalam ketentuan baru, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harus Kalahkan Timnas Voli Putri Indonesia dengan Cara Comeback, Cha Sang-hyun Catatkan Evaluasi untuk Korea Selatan

Harus Kalahkan Timnas Voli Putri Indonesia dengan Cara Comeback, Cha Sang-hyun Catatkan Evaluasi untuk Korea Selatan

Korea Selatan dipaksa menang jalur comeback dari Timnas Voli Putri Indonesia dengan skor akhir 3-1 (23-25, 25-20., 25-13, 25-15) di Gymnasium Jechoen, Rabu (23/7/2026). 
Hasil SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli: Duel Sengit Lima Set Berakhir untuk Kemenangan Thailand Atas Vietnam

Hasil SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli: Duel Sengit Lima Set Berakhir untuk Kemenangan Thailand Atas Vietnam

Hasil SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli yang menyuguhkan pertandingan dari Pool B antara Thailand menghadapi Vietnam.
Melihat Mobil Alphard Milik Bupati Lombok Barat yang Disita KPK, Diduga Pemberian dari Pihak Swasta

Melihat Mobil Alphard Milik Bupati Lombok Barat yang Disita KPK, Diduga Pemberian dari Pihak Swasta

Satu unit mobil Toyota Alphard disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
7 Fakta Kasus Amanda Manopo, Mengaku Diteror Mistis hingga Alami Kerugian Rp3 Miliar

7 Fakta Kasus Amanda Manopo, Mengaku Diteror Mistis hingga Alami Kerugian Rp3 Miliar

Amanda Manopo ungkap 7 fakta mengejutkan terkait kasus mantan karyawannya, mulai dari teror mistis, ancaman pembunuhan, hingga penggelapan dana hampir Rp3 M.
Soal Syarat Calon Ketum PBNU Menghangat, Gus Ipul: Serahkan ke Muktamirin, NU Tak Pernah Kekurangan Kader

Soal Syarat Calon Ketum PBNU Menghangat, Gus Ipul: Serahkan ke Muktamirin, NU Tak Pernah Kekurangan Kader

Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, pembahasan mengenai syarat pencalonan Ketum PBNU mulai menjadi perhatian
Prabowo Minta Percepat Bangun Indonesia International Financial Center di Bali, Rosan Beberkan Rencananya

Prabowo Minta Percepat Bangun Indonesia International Financial Center di Bali, Rosan Beberkan Rencananya

Rosan Roeslani mengatakan Prabowo menginginkan proses pembentukan pusat keuangan internasional itu segera dimulai meski transisinya butuh waktu beberapa tahun.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Seorang pemilik tanah bernama Charyanto Kartolo menjerit akibat dugaan penggusuran hinga pengrusakan paksa bangunan di tanahnya di Depok pada empat tahun lalu.
Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Berita dibuat karena melihat fenomena di media sosial dan masih menunggu respons dari pihak terkait. Video viral terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT