Pemerintah Kunci 100 Persen Devisa Ekspor SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Simpan Dana 12 Bulan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
“Konversi DHE SDA valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” kata dia.
Meski memperketat aturan, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara-negara yang telah menjalin kerja sama bilateral atau perjanjian dagang dengan Indonesia.
“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas,” jelas Purbaya.
“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” lanjutnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling agresif yang dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan aliran devisa hasil ekspor SDA ke dalam negeri.
Dengan kewajiban penempatan hingga 100 persen dan masa simpan yang lebih panjang, pemerintah berharap likuiditas valuta asing nasional semakin kuat serta memberikan ruang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan dan stabilitas ekonomi domestik. (agr/rpi)
Load more