Pemerintah Kunci 100 Persen Devisa Ekspor SDA di Dalam Negeri, Eksportir Wajib Simpan Dana 12 Bulan
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan baru tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan membawa pulang seluruh devisa ekspor ke Indonesia dan menempatkannya di perbankan dalam negeri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat likuiditas domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, sekaligus mengoptimalkan manfaat devisa ekspor bagi perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan, bahwa aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
“Beberapa ketentuan baru penempatan DHE SDA walaupun sudah lama beredar, namun kami ingatkan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur tapi ekspor jalan terus kan ya,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir SDA untuk merepatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.
“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” tegas Purbaya.
Kewajiban yang lebih ketat diterapkan kepada eksportir nonmigas. Mereka harus menempatkan seluruh devisa hasil ekspor pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal satu tahun.
“Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan,” katanya.
Sementara untuk sektor migas, pemerintah memberikan ketentuan yang lebih longgar. Eksportir migas diwajibkan menempatkan sebagian devisanya dalam sistem perbankan nasional.
“Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menentukan jalur penempatan dana tersebut. Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujar Purbaya.
Pemerintah juga membatasi fleksibilitas eksportir dalam mengonversi devisa ke mata uang domestik. Dalam ketentuan baru, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah hanya diperbolehkan maksimal 50 persen.
“Konversi DHE SDA valuta asing ke Rupiah dibatasi maksimal 50 persen,” kata dia.
Meski memperketat aturan, pemerintah tetap membuka ruang relaksasi bagi eksportir tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara-negara yang telah menjalin kerja sama bilateral atau perjanjian dagang dengan Indonesia.
“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas,” jelas Purbaya.
“Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” lanjutnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling agresif yang dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan aliran devisa hasil ekspor SDA ke dalam negeri.
Dengan kewajiban penempatan hingga 100 persen dan masa simpan yang lebih panjang, pemerintah berharap likuiditas valuta asing nasional semakin kuat serta memberikan ruang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan dan stabilitas ekonomi domestik. (agr/rpi)
Load more