Menkeu Purbaya Sebut DSI Bisa Untungkan Investor Pasar Modal, Danantara Jamin Transparansi
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan membawa dampak positif bagi ekosistem pasar modal nasional.
Menurutnya, hal ini berpotensi memberikan keuntungan bagi investor melalui peningkatan transparansi dan kinerja perusahaan.
Purbaya menjelaskan implementasi sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI akan mendorong disiplin pelaporan kegiatan ekspor di kalangan pelaku usaha.
Seluruh eksportir nantinya diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada DSI melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mengurangi praktik under-invoicing, transfer pricing, serta aliran devisa hasil ekspor yang selama ini keluar ke luar negeri.
Melalui sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap tidak ada lagi manipulasi harga komoditas yang dapat memengaruhi pencatatan penerimaan negara dari bea dan pajak maupun pendapatan perusahaan eksportir.
Peningkatan transparansi pendapatan perusahaan dinilai akan berdampak langsung pada keterbukaan informasi terkait profitabilitas dan laba usaha.
“Untuk perusahaan, ya profitability-nya bisa naik cukup signifikan. Jadi itu berita positif ya ke pasar (modal) sebetulnya,” kata Purbaya.
Ia menilai peningkatan profitabilitas perusahaan berpotensi memperkuat kinerja keuangan emiten, termasuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam membagikan dividen kepada pemegang saham.
Hal itu mengingat banyak perusahaan eksportir yang telah tercatat di pasar modal melalui penawaran saham perdana atau IPO.
“Jadi, investor akan diuntungkan,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 pada 20 Mei lalu mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penunjukan badan usaha milik negara sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Penugasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan dilakukan secara bertahap dalam dua fase.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, DSI akan fokus melakukan pengawasan terhadap pelaporan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi. Ke depan, cakupan tugas DSI dapat diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan organisasi.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, DSI akan memasuki tahap kedua dengan berperan sebagai perusahaan perdagangan atau trader. Dalam skema tersebut, DSI akan membeli komoditas langsung dari eksportir untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa DSI akan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
“Tentu kita memastikan, yang pertama, bahwa perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, akuntabel,” kata Dony Oskaria. (ant/rpi)
Load more