Akademisi Sebut Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi demi Menjaga Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti menilai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara perlu dievaluasi sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Yayan menyampaikan pandangan tersebut dalam kajian bertajuk "Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking".
Ia menilai persoalan utama yang memengaruhi keandalan sistem kelistrikan berada pada aspek pasokan energi primer.
Menurutnya, mekanisme harga DMO yang dipatok sekitar US$70 per ton berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 berkisar US$84,53 hingga US$121,83 per ton, sehingga mendorong perusahaan tambang lebih memilih pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Kondisi tersebut, menurut Yayan, berdampak pada pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. Dalam kajiannya ia menyebut kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sementara kontrak pasokan hanya sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun hingga sekitar 10 hari, di bawah ketentuan minimum 25 hari.
Berdasarkan hasil pemodelan yang disusunnya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72% kesenjangan pemadaman nasional.
"Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," demikian tertulis dalam kajian Yayan Satyakti dikutip Senin (29/6/2026).
Selain DMO, Yayan menjelaskan mekanisme RKAB juga perlu dievaluasi untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi sektor ketenagalistrikan.
Pemangkasan produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi sekitar 817 juta ton pada 2025 membuat alokasi DMO sebesar 25% tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangkit.
Setelah mekanisme harga DMO diperbaiki, peningkatan RKAB dinilai tidak secara langsung menambah pasokan energi, melainkan berfungsi sebagai penyangga keamanan (security buffer) pasokan batu bara.
"Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikkan alokasi DMO menjadi 30% dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan," katanya.
Menurut Yayan, evaluasi DMO dan RKAB perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat ketahanan energi nasional.
Reformasi DMO diposisikan sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran pasokan energi primer, sedangkan RKAB berfungsi menjaga kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit dalam jangka panjang.
"Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya," ujarnya.
Yayan juga menilai pembenahan pasokan energi primer perlu diikuti peningkatan keandalan pembangkit dan investasi jaringan transmisi.
Dalam kajiannya disebutkan, perbaikan pemeliharaan pembangkit akan memberikan hasil yang lebih optimal setelah pasokan batu bara kembali normal, sedangkan penguatan jaringan diperlukan untuk mengatasi sisa potensi gangguan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan pasokan energi primer.
Menurut Yayan, pembenahan pasokan energi primer merupakan prasyarat agar peningkatan keandalan pembangkit maupun investasi jaringan transmisi dapat memberikan hasil yang optimal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan.
"Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off," tutup Yayan Satyakti. (muu)
Load more