Rupiah Balik Melemah ke Rp17.906 per Dolar AS, Bayang-Bayang Defisit dan Inflasi Bikin Pasar Waspada
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali berada di bawah tekanan pada perdagangan Selasa (30/6/2026), pelemahan mata uang rupiah dipicu meningkatnya kewaspadaan pelaku pasar terhadap kondisi fundamental ekonomi domestik.
Mulai dari potensi menyusutnya surplus perdagangan, pelebaran defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD), hingga tekanan inflasi yang mulai mengemuka di sejumlah daerah.
Pengamat Mata Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, rupiah ditutup melemah 55 poin setelah sempat terdepresiasi hingga 60 poin sepanjang perdagangan.
“Pada perdagangan sore ini, mata uang rupiah ditutup melemah 55 poin sebelumnya sempat melemah 60 poin di level Rp17.906 dari penutupan sebelumnya di level Rp17.851,” kata Ibrahim dalam keterangannya saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Untuk perdagangan Rabu (1/7/2026), Ibrahim memperkirakan rupiah masih bergerak fluktuatif dengan kecenderungan melemah.
“Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp17.900-Rp17.950,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, perhatian pelaku pasar kini tertuju pada rilis data neraca perdagangan Mei yang dinilai akan menjadi indikator penting bagi arah perekonomian nasional. Pasar masih mengkhawatirkan menyusutnya surplus perdagangan yang berpotensi memperlebar defisit transaksi berjalan pada tahun ini.
“Pasar menunggu data neraca perdagangan di bulan Mei, sebelumnya di April defisit transaksi berjalan dan anggaran yang melebar,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila surplus perdagangan terus menyusut, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat meningkat apabila tidak diimbangi dengan masuknya aliran modal asing.
“Surplus perdagangan yang menyusut, dinilai akan memberikan tekanan terhadap defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) pada tahun ini. Kondisi tersebut berpotensi memperlemah ketahanan eksternal dan meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah jika tidak diimbangi oleh masuknya aliran modal asing,” jelasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan surplus perdagangan Indonesia secara kumulatif hingga April 2026 hanya mencapai US$5,64 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih menembus lebih dari US$10 miliar.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap pelebaran defisit transaksi berjalan yang pada kuartal I-2026 telah mencapai sekitar US$4 miliar.
Selain faktor eksternal, Ibrahim juga menyoroti perkembangan inflasi yang mulai mendekati batas atas sasaran Bank Indonesia. Meski secara nasional stabilitas harga masih terkendali, tekanan inflasi di sejumlah wilayah, khususnya Sumatra, mulai menunjukkan tren yang perlu diwaspadai.
“Inflasi pada bulan Mei mendekati batas atas target Bank Indonesia, dipimpin oleh kenaikan harga pangan. Secara agregat nasional stabilitas harga dan konsumsi masih terkendali. Namun, pergerakan inflasi di beberapa daerah menunjukkan alarm, khususnya Sumatra yang mencatatkan tekanan harga relatif lebih tinggi daripada wilayah lain,” ujarnya.
Menurut Ibrahim, tingginya inflasi di sejumlah daerah dipicu berbagai faktor, mulai dari belum efisiennya rantai distribusi pangan, pengaruh cuaca, hingga belum sinkronnya pola tanam antardaerah. Situasi tersebut diperburuk oleh kenaikan biaya logistik global dan inflasi barang impor.
“Ketimpangan inflasi dipicu oleh beberapa faktor, seperti rantai tata niaga pangan domestik yang belum efisien, fluktuasi cuaca setempat, serta pola tanam antar-daerah yang belum terkoordinasi. Kondisi tersebut diperparah oleh ancaman eksternal. Kenaikan biaya logistik perkapalan global dan inflasi barang impor juga memengaruhi persoalan ini,” katanya.
Di sisi lain, sentimen pasar juga dipengaruhi oleh regulasi baru yang memberikan kekebalan hukum bagi pembeli obligasi yang diterbitkan dana investasi negara Danantara. Kebijakan tersebut, menurut Ibrahim, memunculkan kekhawatiran investor terhadap aspek tata kelola dan transparansi.
“Sentimen juga terguncang oleh undang-undang baru yang memberikan kekebalan hukum menyeluruh bagi pembeli obligasi yang diterbitkan oleh dana investasi negara Danantara, yang menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola dan transparansi,” pungkasnya. (agr/rpi)
Load more