News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Rabu, 1 Juli 2026 - 03:30 WIB
ilustrasi BBM
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Jakarta, tvOnenews.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) solar jenis baru yaitu B50 atau biodiesel 50 resmi diluncurkan per Rabu, 1 Juli 2026. Jenis BBM ini memiliki campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar.

Penerapan B50 ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada energi dan untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, B50 merupakan lanjutan atas program sebelumnya yang telah dimulai dari B20, B30, hingga B40.

Mandatori B50 resmi diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada 10 poin utama yang mengatur penerapan penampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut adalah aturn lengkapnya dari pemerintah:

Kesatu: Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50% (lima puluh persen) yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua: Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat: Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak harus menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Kelima: Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar berlaku ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Keenam: Dalam hal:

a. badan usaha bahan bakar minyak tidak melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau

b. badan usaha bahan bakar nabati tidak melaksanakan kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase target implementasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh: Badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak melakukan persiapan yang diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan: Evaluasi pelaksanaan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

Kesembilan: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;

b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

8 Orang Hilang Saat Liput Anak Krakatau, Prabowo Langsung Perintahkan Pencarian

8 Orang Hilang Saat Liput Anak Krakatau, Prabowo Langsung Perintahkan Pencarian

Operasi pencarian terhadap lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak saat meliput letusan Gunung Anak Krakatau terus dilakukan. 
Jadi Lawan di Stadion GBK, Sandy Walsh Siap Balas Dukungan Bobotoh yang Absen di Laga Persija Vs Persib

Jadi Lawan di Stadion GBK, Sandy Walsh Siap Balas Dukungan Bobotoh yang Absen di Laga Persija Vs Persib

Berkumpulnya ribuan Bobotoh ini tak lepas sebagai dukungan bagi Persib yang akan menghadapi el classico Liga Indonesia melawan Persija Jakarta. 
Program Studi Bidang Rantai Pasok Halal Dikembangkan UAG, BPJPH Beri Apresiasi

Program Studi Bidang Rantai Pasok Halal Dikembangkan UAG, BPJPH Beri Apresiasi

UAG mengembangkan pendidikan di bidang rantai pasok halal melalui program studi Halal Supply Chain.
Isack Hadjar Masih Belum Pulih, Liam Lawson Kembali Dampingi Max Verstappen di Red Bull pada F1 GP Spanyol 2026

Isack Hadjar Masih Belum Pulih, Liam Lawson Kembali Dampingi Max Verstappen di Red Bull pada F1 GP Spanyol 2026

Red Bull Racing masih harus mempertahankan line up mereka pada dua balapan sebelumnya setelah Isack Hadjar masih belum pulih dari cedera.
Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah Sumut Lindungi Warga dari Potensi Bencana Susulan

Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah Sumut Lindungi Warga dari Potensi Bencana Susulan

Pemerintah tengah mempercepat penanganan kawasan hulu di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 
Pelukan Hangat Sherly Tjoanda untuk Rehan, Murid Sekolah Rakyat Terintegrasi

Pelukan Hangat Sherly Tjoanda untuk Rehan, Murid Sekolah Rakyat Terintegrasi

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda lagi-lagi menarik perhatian karena baru-baru saja membagikan video. Ia memeluk seorang murid yang rindu dengan orang tua.

Trending

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 11 September 2026: Gemini Panen Dana Segar

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 11 September 2026: Gemini Panen Dana Segar

Jumat, 11 September 2026, diprediksi menjadi hari yang cukup menarik bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa saja yang bakal berlimpah cuan besok?
Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Ditemukan Tak Bernyawa di GBK, Fajar Sahrudin Sempat Divonis Bipolar Disorder, Ini Penyebabnya

Viral Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT