News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak Tetap Diberlakukan di NTT, Gubernur: Asas Keadilan

Larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah tetap diberlakukan di Pemprov Nusa Tenggara Timur.
Senin, 6 Juli 2026 - 14:07 WIB
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena
Sumber :
  • ANTARA

Kupang, tvOnenews.com-Larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah tetap diberlakukan di Pemprov Nusa Tenggara Timur. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan kebijakan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," katanya di Kupang, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut dia, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi PKB.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Melki menegaskan kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.(ant)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi lengkap tiga anggota Polri gugur saat operasi pemberantasan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Aiptu Sumaryanto ditemukan meninggal setelah sempat hilang saat penggerebekan
Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Skechers resmi memamerkan sepatu bot khusus yang dirancang untuk striker legendaris Inggris, Harry Kane, untuk dikenakannya di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 

Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim Terhadap 4 Hakim Pengadilan Tipikor 

Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 
Kebakaran di Palmerah Jakbar: Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran di Palmerah Jakbar: Lansia 81 Tahun Ditemukan Tewas Terjebak Dalam Rumah

Sebuah insiden kebakaran maut terjadi di kawasan permukiman RT 15/RW 08, Palmerah, Jakarta Barat, pada Minggu (5/7) malam. 
DPR Ungkap 200-an Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Uang Kompensasi dan Pindah ke Perusahaan Lain

DPR Ungkap 200-an Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Uang Kompensasi dan Pindah ke Perusahaan Lain

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan TikTok dan Tokopedia.
Erick Thohir Beri Lampu Hijau Suporter Away Kembali Hadir di Liga Indonesia 2026/2027: Tapi Ada Syaratnya

Erick Thohir Beri Lampu Hijau Suporter Away Kembali Hadir di Liga Indonesia 2026/2027: Tapi Ada Syaratnya

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, membuka peluang besar kehadiran suporter tim tamu pada kompetisi sepak bola Indonesia musim 2026/2027.

Trending

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT