News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB
Ilustrasi OJK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka opsi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala pada program dana pensiun sukarela.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyesuaian akan dilakukan terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).

Selain revisi regulasi, OJK juga meminta dana pensiun yang terdampak untuk menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing agar dapat mengakomodasi pilihan pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.

Menurut Ogi, pengelola dana pensiun juga perlu mengevaluasi aspek operasional dan likuiditas karena pola pembayaran manfaat pensiun berpotensi berubah setelah putusan MK diterapkan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Permohonan diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara berkala. Para pemohon menginginkan pencairan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan, termasuk sebagai modal usaha setelah pensiun.

Peserta Kini Bisa Memilih

Dalam amar putusannya, MK menyatakan manfaat pensiun dari program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.

Ketentuan itu juga berlaku bagi janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Tidak Berlaku untuk Semua Dana Pensiun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ogi menegaskan putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak berlaku untuk seluruh jenis manfaat pensiun.

"Putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, melainkan terbatas hanya pada manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Ogi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FPTI Pasang Target Tinggi, Timnas Panjat Tebing Indonesia Bidik 2 Medali Emas di Asian Games 2026

FPTI Pasang Target Tinggi, Timnas Panjat Tebing Indonesia Bidik 2 Medali Emas di Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) memasang target tinggi untuk Asian Games 2026. Timnas Panjat Tebing Indonesia membidik sedikitnya tiga medali, termasuk dua emas.
Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Seorang anggota DPRD DI Yogyakarta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

Aktivitas enam gunung api di Indonesia yang mengalami erupsi dalam waktu berdekatan sempat memunculkan dugaan adanya teori konspirasi.
Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT