News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib membayar BHR kepada ojol meski pengemudi nantinya digolongkan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:43 WIB
Ilustrasi Korban Kasus Begal, Driver Ojol dan Pejalan Kaki
Sumber :
  • tvOnenews.com - ANF

Jakarta, tvOnenews.com – Rencana pemerintah menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan menghapus kewajiban perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hak pengemudi ojol untuk mendapatkan BHR tetap melekat meskipun nantinya status mereka masuk dalam skema UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prasetyo, perusahaan aplikator tetap memiliki kewajiban memberikan BHR kepada pengemudi ojol. Ketentuan tersebut tidak berubah meskipun pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol yang salah satunya mengatur penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.

“Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Status Ojol Jadi UMKM Tak Hapus BHR

Prasetyo menegaskan perubahan atau penggolongan status pengemudi ojol menjadi UMKM tidak berarti menghilangkan hak mereka untuk menerima BHR.

Pemerintah, kata dia, telah memiliki mekanisme kebijakan untuk memastikan pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap berjalan. Karena itu, ketentuan mengenai BHR tidak harus selalu dicantumkan secara khusus dalam Perpres Ojol.

Prasetyo merujuk pada mekanisme pemberian BHR yang telah diterapkan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah juga tidak menuangkan ketentuan tersebut secara khusus dalam Perpres, tetapi tetap dapat memastikan pelaksanaannya melalui kebijakan yang tersedia.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat mengatur kebijakan yang berkaitan dengan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.

Pemerintah Punya Mekanisme di Luar Perpres

Prasetyo menjelaskan, perlindungan terhadap hak pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada ketentuan yang nantinya tercantum dalam Perpres Ojol.

Pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan pengemudi tetap terlindungi. Salah satunya melalui mekanisme veto rate.

Mekanisme tersebut sebelumnya digunakan pemerintah dalam kebijakan terkait hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol, termasuk dalam penentuan BHR.

“Iya begitu,” kata Prasetyo.

Karena itu, penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM dalam rancangan regulasi baru tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk menghapus kewajiban pemberian BHR.

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan finalisasi Perpres yang mengatur keberadaan dan tata kelola ojol.

Prasetyo sebelumnya mengatakan pembahasan regulasi tersebut sedang dipercepat. Pemerintah ingin segera menyelesaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja.

“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Pras di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Pembahasan Perpres Ojol menjadi salah satu agenda pemerintah dalam menyelesaikan regulasi mengenai sektor transportasi berbasis aplikasi.

Selain mengatur keberadaan dan tata kelola ojol, regulasi tersebut juga berkaitan dengan rencana penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.

BHR Tetap Jadi Hak Pengemudi Ojol

Dengan adanya rencana perubahan status tersebut, pemerintah memastikan hak pengemudi ojol terhadap BHR tetap dipertahankan.

Prasetyo menegaskan pemberian BHR oleh perusahaan aplikator merupakan kewajiban. Pemerintah juga telah memiliki mekanisme untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa harus bergantung pada pencantuman aturan BHR secara khusus dalam Perpres Ojol.

Sementara itu, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Perpres Ojol. Pembahasan regulasi tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah kebijakan lain, termasuk keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja, termasuk regulasi sektor transportasi berbasis aplikasi serta perlindungan hak pengemudi ojol.

Prasetyo kembali memastikan, meski pengemudi ojol nantinya digolongkan sebagai UMKM, kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan BHR tetap berlaku. (agr/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi

Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi

Terdakwa kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah ikut menerima uang dalam kasusnya.
Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia

Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia

CEO IWL, Teddy Tjahjono, memproyeksikan kampiun Liga Putri Indonesia nantinya bisa tampil di kompetisi antarklub Asia, Liga Champions Asia
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Kemenko Polkam menggandeng Telkom untuk menyusun peta jalan nasional menjadi langkah awal memperkuat ketahanan siber Indonesia di era pasca-kuantum.
Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU kian memanas. Sejumlah nama yang saat ini menjabat sebagai menteri disebut-sebut berpotensi ikut bertarung.
Kesaksian Teman Ungkap Detik-detik TikToker Cilik Tenggelam di Kali Cisadane, Sempat Lakukan Ini Sebelum Disuruh Bungkam

Kesaksian Teman Ungkap Detik-detik TikToker Cilik Tenggelam di Kali Cisadane, Sempat Lakukan Ini Sebelum Disuruh Bungkam

Kematian TikToker cilik Angkasa Satria Negara (13) di Kali Cisadane menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarganya. Kesaksian temannya di TKP kini disorot.
Bahlil Temui Purbaya Bahas Sistem Subsidi BBM: Masa Orang Kaya Kita Subsidi?

Bahlil Temui Purbaya Bahas Sistem Subsidi BBM: Masa Orang Kaya Kita Subsidi?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkoordinasi dengan Menkeu Purbaya untuk membahas masalah distribusi subsidi BBM yang selama ini dinilai masih kurang tepat sasaran.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT