News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ojol Bakal Masuk UMKM, Mensesneg Tegaskan Aplikator Tetap Wajib Bayar BHR

Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib membayar BHR kepada ojol meski pengemudi nantinya digolongkan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:43 WIB
Ilustrasi Korban Kasus Begal, Driver Ojol dan Pejalan Kaki
Sumber :
  • tvOnenews.com - ANF

Jakarta, tvOnenews.com – Rencana pemerintah menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan menghapus kewajiban perusahaan aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hak pengemudi ojol untuk mendapatkan BHR tetap melekat meskipun nantinya status mereka masuk dalam skema UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prasetyo, perusahaan aplikator tetap memiliki kewajiban memberikan BHR kepada pengemudi ojol. Ketentuan tersebut tidak berubah meskipun pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol yang salah satunya mengatur penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.

“Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Status Ojol Jadi UMKM Tak Hapus BHR

Prasetyo menegaskan perubahan atau penggolongan status pengemudi ojol menjadi UMKM tidak berarti menghilangkan hak mereka untuk menerima BHR.

Pemerintah, kata dia, telah memiliki mekanisme kebijakan untuk memastikan pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap berjalan. Karena itu, ketentuan mengenai BHR tidak harus selalu dicantumkan secara khusus dalam Perpres Ojol.

Prasetyo merujuk pada mekanisme pemberian BHR yang telah diterapkan sebelumnya. Menurutnya, pemerintah juga tidak menuangkan ketentuan tersebut secara khusus dalam Perpres, tetapi tetap dapat memastikan pelaksanaannya melalui kebijakan yang tersedia.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap dapat mengatur kebijakan yang berkaitan dengan hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.

Pemerintah Punya Mekanisme di Luar Perpres

Prasetyo menjelaskan, perlindungan terhadap hak pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada ketentuan yang nantinya tercantum dalam Perpres Ojol.

Pemerintah memiliki mekanisme kebijakan lain yang dapat digunakan untuk memastikan kepentingan pengemudi tetap terlindungi. Salah satunya melalui mekanisme veto rate.

Mekanisme tersebut sebelumnya digunakan pemerintah dalam kebijakan terkait hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol, termasuk dalam penentuan BHR.

“Iya begitu,” kata Prasetyo.

Karena itu, penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM dalam rancangan regulasi baru tidak menjadi alasan bagi perusahaan aplikator untuk menghapus kewajiban pemberian BHR.

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan finalisasi Perpres yang mengatur keberadaan dan tata kelola ojol.

Prasetyo sebelumnya mengatakan pembahasan regulasi tersebut sedang dipercepat. Pemerintah ingin segera menyelesaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja.

“Tadi sudah saya sampaikan, kami izin mohon waktu, karena setelah ini kami mau finalisasi mengenai yang saudara tanyakan, perpres ojol, dan keputusan tentang masalah P3K juga,” kata Pras di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Pembahasan Perpres Ojol menjadi salah satu agenda pemerintah dalam menyelesaikan regulasi mengenai sektor transportasi berbasis aplikasi.

Selain mengatur keberadaan dan tata kelola ojol, regulasi tersebut juga berkaitan dengan rencana penggolongan pengemudi ojol sebagai UMKM.

BHR Tetap Jadi Hak Pengemudi Ojol

Dengan adanya rencana perubahan status tersebut, pemerintah memastikan hak pengemudi ojol terhadap BHR tetap dipertahankan.

Prasetyo menegaskan pemberian BHR oleh perusahaan aplikator merupakan kewajiban. Pemerintah juga telah memiliki mekanisme untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa harus bergantung pada pencantuman aturan BHR secara khusus dalam Perpres Ojol.

Sementara itu, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Perpres Ojol. Pembahasan regulasi tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah kebijakan lain, termasuk keputusan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat dan dunia kerja, termasuk regulasi sektor transportasi berbasis aplikasi serta perlindungan hak pengemudi ojol.

Prasetyo kembali memastikan, meski pengemudi ojol nantinya digolongkan sebagai UMKM, kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan BHR tetap berlaku. (agr/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT