News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayar Sebelum 30 September, PBB-P2 Tahun 2026 Otomatis Dipotong 5%

Bapenda DKI Jakarta berlakukan keringanan pembayaran mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:00 WIB
Ilustrasi Perumahan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com - Wajib Pajak di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.

Keringanan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini menjadi bagian dari insentif Pajak Daerah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Potongan Diberikan Secara Otomatis

Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara jabatan dan akan langsung diperhitungkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan.

Diskon hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan yang muncul ketika akan melakukan pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tanpa harus mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen pengajuan tambahan.

PBB-P2 Bisa Dibayar dari Mana Saja

Berbagai kanal pembayaran telah tersedia untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital, internet banking, ATM, mobile banking, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudahan kanal digital memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

Wajib Pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP, memilih tahun pajak yang akan dibayarkan, lalu memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.

Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.

Pembayaran Setelah Jatuh Tempo Dikenai Denda

Kesempatan memperoleh diskon 5 persen berakhir bersamaan dengan jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2026.

Pembayaran yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tidak lagi memperoleh keringanan dan dapat dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.

Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pembayaran sebelum mendekati hari terakhir. Selain menghindari denda, pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, gangguan jaringan, kesalahan memasukkan data, atau padatnya transaksi menjelang jatuh tempo.

Pajak Kembali untuk Pelayanan Masyarakat

PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Dana Pajak Daerah turut menunjang penyediaan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, kebersihan, serta berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.

Melalui pembayaran PBB-P2, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan kota.

Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan keringanan PBB-P2 sebesar 5 persen hingga 30 September 2026. Segera periksa tagihan dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia agar manfaat insentif tidak terlewat serta terhindar dari denda keterlambatan. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Temukan Dugaan Setoran Sejumlah Kantah ke Kanwil BPN Jatim

KPK Temukan Dugaan Setoran Sejumlah Kantah ke Kanwil BPN Jatim

Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Empat Anggota KKB Nyatakan Kembali ke NKRI, Mereka Serahkan Senjata Api

Empat Anggota KKB Nyatakan Kembali ke NKRI, Mereka Serahkan Senjata Api

Ia mengatakan empat anggota KKB yang menyerahkan senjata api, yakni Bongkar Tabuni dan Lipar Tabuni dari Kodap X/Tolikara, serta Bejo Tabuni dan Kopitua Tabuni dari Kodap XXVIII/Yambi.
Sudah Latihan Bareng Dua Bulan, Ini Kesan Pemilik Nomor 8 di Hillstate Soal Megawati Hangestri

Sudah Latihan Bareng Dua Bulan, Ini Kesan Pemilik Nomor 8 di Hillstate Soal Megawati Hangestri

Pemilik nomor punggung 8 sekaligus pemain senior Hyundai Hillstate Kim Yeon-gyeon memberikan pandangannya setelah dua bulan latihan bareng Megawati Hangestri.
Acungkan Katana ke Polisi, Dua Pelajar SMA Anggota Geng Motor Diamankan

Acungkan Katana ke Polisi, Dua Pelajar SMA Anggota Geng Motor Diamankan

Dua pelajar SMA berinisial AAS (17) dan ZA (17) diamankan setelah diduga mengacungkan senjata tajam jenis katana kepada polisi.
4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

4 Fakta Kasus Video Syur Banyuwangi Bilqis yang Viral: Tersangka Ditangani Pihak Kepolisian

Berikut 4 fakta kasus video syur yang melibatkan selebgram Banyuwangi Bilqis yang viral di media sosial: Tersangka ditangani pihak kepolisian.
Penampakan Uang Ratusan Juta yang Disita KPK Hasil Geledah Kantor BPN Jatim

Penampakan Uang Ratusan Juta yang Disita KPK Hasil Geledah Kantor BPN Jatim

KPK sebut penggeledahan dan penyitaan uang di kantor BPN Jawa Timur ini merupakan penyidikan kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon.

Trending

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral Link Video Syur Seleb Banyuwangi Bilqis, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terbuka

Viral link video syur selebgram Banyuwangi Bilqis, kuasa hukum pihak keluarga layangkan somasi terbuka.
Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Timnas Indonesia Vs Malaysia Bagaikan Duel Brasil Lawan Argentina, Bergson da Silva: Bakal Sulit dan Penuh Arti

Striker naturalisasi Timnas Malaysia, Bergson da Silva, menyamakan panasnya rivalitas dengan Timnas Indonesia seperti duel Brasil kontra Argentina.
Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Popularitas Megawati Hangestri di Korea 'Meledak', Sopir Taksi Sampai Minta Tanda Tangan

Bukti popularitas Megawati Hangestri sebagai atlet asing di V-League adalah ketika sopir taksi di Korea Selatan mengenalinya bahkan sampai minta tanda tangan.
Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Mengenal Lee Min-young, 'Bocil' Kesayangan Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri punya ‘bocil’ baru di Hyundai Hillstate. Kenalan dengan Lee Min-young, pemain muda yang selalu terlihat dekat dengan Megatron.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tim Indonesia Melesat usai Tambah Emas, Kini Pepet Malaysia

Klasemen medali Asian Games 2026 per Minggu (27/9/2026) pagi WIB. Tim Indonesia kini mendekati posisi Malaysia usai berhasil tambah satu emas.
Update Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman: Masih Dilakukan Pengamatan

Update Kondisi Emil Audero Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman: Masih Dilakukan Pengamatan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkap alasan Emil Audero tidak dimainkan saat menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026.
Awas Salah Langkah! 5 Zodiak Ini Diprediksi akan Dikejar-kejar Apes pada Tanggal 28 September 2026

Awas Salah Langkah! 5 Zodiak Ini Diprediksi akan Dikejar-kejar Apes pada Tanggal 28 September 2026

Ketika sebagian zodiak bersiap menikmati keberuntungan, lima tanda bintang justru harus menghadapi gejolak energi yang kurang menguntungkan pada 28 September.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT