RUU Migas Melaju ke Paripurna, DPR Siapkan BUK Migas untuk Gantikan SKK Migas?
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) memasuki tahapan lanjutan setelah mendapat persetujuan untuk diteruskan dalam proses legislasi DPR RI.
Salah satu poin penting yang diatur adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menjelaskan, pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan itu sebelumnya membubarkan BP Migas dan kemudian direspons pemerintah dengan membentuk SKK Migas.
Hal itu disampaikan Bambang setelah mengikuti Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
"Pembahasan ini kan terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 36. Putusan MK itu salah satunya pada waktu itu membubarkan BP Migas," ujar Bambang Patijaya dikutip dari Parlementaria, Minggu (16/8/2026).
"Lalu kemudian pemerintah pada saat itu meresponnya dengan mendirikan SKK Migas, karena ingat, di dalam pengelolaan sumber daya alam ini tidak boleh ada kekosongan," jelasnya.
Menurut Bambang, kehadiran BUK Migas tidak otomatis mengubah pola utama pengelolaan sektor hulu migas yang sudah berjalan.
Lembaga tersebut akan lebih diarahkan sebagai penataan kelembagaan agar pengelolaan dan pengusahaan migas tetap berada dalam prinsip penguasaan negara.
Ia juga memberikan gambaran mengenai peluang BUK Migas akan mengambil alih fungsi SKK Migas.
"Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ganti baju saja. Karena bagaimanapun juga, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, ini nanti menurut RUU ini, dia akan di bawah Presiden nanti dan secara teknis nanti tentu akan berkoordinasi dengan kementerian teknis. Saya pikir kurang lebih sama seperti yang sekarang saja," jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan rancangan posisi BUK Migas di bawah Presiden menjadi bagian dari desain kelembagaan yang diatur dalam RUU Migas.
Sementara itu, rincian mengenai bentuk organisasi dan mekanisme kerjanya masih akan dibahas pada tahap berikutnya bersama pemerintah.
Bambang menilai kesepakatan seluruh fraksi untuk meneruskan pembahasan RUU Migas menjadi langkah penting dalam penyempurnaan tata kelola industri migas nasional.
"Pada hari ini ini merupakan suatu kesepakatan semua partai politik untuk kemudian melanjutkan pembahasan," tandas Patijaya.
Dalam pemaparan Komisi XII DPR RI sebagai pengusul, RUU Migas juga memuat penguatan aturan mengenai penguasaan dan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas.
Ketentuan tersebut disusun sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan MK terkait prinsip penguasaan negara atas sumber daya migas.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa sejumlah catatan substansi RUU, termasuk mengenai BUK Migas, diserahkan kepada Komisi XII DPR RI.
Catatan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Komisi XII untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dalam proses penyusunan RUU.
Dengan persetujuan RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, pembahasan mengenai BUK Migas dan substansi lainnya akan berlanjut ke tahapan berikutnya bersama pemerintah. Rangkaian pembahasan tersebut akan menentukan bentuk akhir pengaturan tata kelola migas dalam regulasi baru. (rpi)
Load more