LPG 3 Kg Tak Lagi Bebas Dibeli? ESDM Siapkan Batas Penerima Berdasarkan Desil Kesejahteraan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan mengatur kelompok masyarakat yang berhak membeli gas bersubsidi tersebut berdasarkan desil kesejahteraan.
Kebijakan ini disiapkan pemerintah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg diterima masyarakat yang memang menjadi sasaran. Saat ini, pemerintah masih membahas penerapan data kesejahteraan atau desil sebagai dasar untuk menentukan kelompok penerima subsidi LPG.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar penyaluran LPG bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
“Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya,” kata Laode di Gedung DPR RI, dikutip Kamis (27/8/2026).
ESDM Bahas Data Desil Bersama BPS dan Pertamina
Laode mengatakan pembahasan mengenai penggunaan data desil untuk penyaluran LPG 3 kg akan melibatkan sejumlah pihak. ESDM akan membahas penerapan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero).
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
“Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Keuangan,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, data kesejahteraan nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam mengatur kelompok masyarakat yang dapat menerima LPG 3 kg bersubsidi. Namun, pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai penerapan desil untuk LPG tersebut.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi energi agar lebih sesuai dengan kelompok masyarakat yang dituju.
Data NIK Disiapkan untuk Validasi LPG 3 Kg
Upaya memperbaiki ketepatan sasaran subsidi LPG 3 kg juga dilakukan melalui pemanfaatan data kependudukan.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dalam layanan di lingkup PT Pertamina Patra Niaga.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat proses verifikasi dan validasi data untuk mendukung penyaluran energi bersubsidi yang lebih tepat sasaran.
PKS itu juga mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG. Selain itu, kerja sama tersebut menjadi dasar integrasi sistem yang telah disiapkan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam penyaluran LPG 3 kg.
Pertamina Perkuat Tata Kelola Subsidi
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyaluran subsidi.
Menurutnya, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan subsidi energi tersalurkan dengan tata kelola yang baik sekaligus menjaga pelayanan energi kepada masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen mewujudkan cita-cita pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dengan tata kelola subsidi yang baik dan memastikan pelayanan energi menjangkau masyarakat dari Sabang sampai Merauke,” ujar Mars Ega dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Pemanfaatan data kependudukan menjadi salah satu bagian penting dalam proses verifikasi penerima energi bersubsidi. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu memastikan masyarakat yang mendapatkan LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan penerima subsidi.
Data Kependudukan Jadi Basis Verifikasi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menjelaskan data kependudukan merupakan salah satu basis penting dalam berbagai layanan publik.
Hingga Semester I 2026, jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 290,1 juta jiwa. Sementara itu, hampir 99 persen penduduk yang wajib memiliki KTP telah terekam secara biometrik.
Teguh mengapresiasi kerja sama antara Ditjen Dukcapil dan Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan data kependudukan tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Pertamina Patra Niaga. Pemanfaatan data kependudukan ini kami harapkan tidak hanya mendukung penyaluran subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, tetapi juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan lain dalam mendukung tugas dan layanan Pertamina Patra Niaga,” jelas Teguh.
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan tersebut diharapkan mendukung proses validasi dalam penyaluran LPG 3 kg. Di saat yang sama, ESDM masih membahas penerapan desil kesejahteraan untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
Load more